Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib iPhone 16 Series sudah TKDN tapi Tak Kunjung Dirilis di Indonesia, Kurang Satu Syarat Lagi

Nasib iPhone 16 Series hingga kini tak kunjung dirilis oleh Apple di Indonesia. Padahal diketahui, iPhone 16 series sudah mengantongi sertifikat TKDN

Editor: Torik Aqua
Apple
IPHONE TERBARU - Penampakan iPhone 16 Pro dan iPhone 16. Simak deretan harga iPhone, terbaru ada iPhone 16 yang bakal masuk ke Indonesia. Sudah TKDN tapi tak kunjung dirilis di Indonesia, apa alasannya? 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib iPhone 16 Series hingga kini tak kunjung dirilis oleh Apple di Indonesia.

Padahal diketahui, iPhone 16 Series sudah mengantongi sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) .

TKDN itu berhasil dikantongi setelah lima bulan penantian.

Sertifikat TKDN itu didapatkan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Harga iPhone 16, iPhone 15, iPhone 14 hingga iPhone 12, ada Spesifikasi iPhone 16e yang Bakal Masuk

Kini, iPhone 16 dapat TKDN, begitu pula iPhone 16e

Pada Jumat kemarin (7/3/2025), iPhone 16 series diketahui telah memiliki sertifikat TKDN karena nama-nama modelnya terpampang di laman TKDN dengan rincian sebagai berikut:

A3287 - iPhone 16

A3290 - iPhone 16 Plus

A3293 - iPhone 16 Pro

A3296 - iPhone 16 Pro Max

A3409 - iPhone 16e

Dengan mengantongi sertifikat TKDN, iPhone 16 dan iPhone 16e akhirnya bisa diperjual-belikan di Indonesia. Meski demikian, iPhone 16 dan iPhone 16e sampai saat ini nyatanya belum juga beredar di Indonesia.

Lantas, sebenarnya kenapa iPhone 16 belum dirilis di Indonesia meski sudah mendapatkan sertifikat TKDN?

Alasan iPhone 16 belum dirilis di Indonesia

Sertifikat TKDN menjadi kunci utama agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. Setiap perangkat telekomunikasi seperti iPhone wajib memenuhi TKDN dengan nilai minimal 35 persen supaya bisa diedarkan dan diperjual-belikan di Indonesia.

Akan tetapi, selain TKDN, terdapat syarat lain yang perlu dipenuhi iPhone 16 supaya bisa diedarkan di Indonesia. Jadi, alasan iPhone 16 belum dirilis di Indonesia meski sudah mendapatkan TKDN adalah masih terdapat satu syarat lagi yang tengah diproses.

Adapun satu syarat itu adalah sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sertifikat ini berfungsi untuk memastikan perangkat telekomunikasi seperti iPhone telah sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia.

Sertifikat postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang menjadi syarat agar bisa mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Pada Jumat kemarin (7/3/2025), Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto mengatakan, Apple sudah mengajukan sertifikat postel melalui OSS untuk iPhone 16 series dan sudah dalam antrean.

Wayan menjelaskan, mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi melalui OSS adalah "first come first serve".

Jika sesuai jadwal, iPhone 16 series akan mendapat sertifikat postel paling lambat pada 19 Maret 2025 mendatang.

Sertifikat postel menjadi syarat terakhir dari Komdigi. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko menjelaskan, iPhone 16 sudah dapat digunakan di Indonesia jika mengacu pada regulasi Komdigi.

Lantas, kapan iPhone 16 masuk ke Indonesia? Jadwal perilisan iPhone 16 di Indonesia masih belum bisa diketahui secara pasti.

Akan tetapi, setelah sertifikat postel dan TPP Impor didapatkan, semua perangkat Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, termasuk iPhone 16 dan iPhone 16e, bisa segera masuk secara resmi di Indonesia.

Setelah sertifikat postel dan TPP Impor didapatkan, semua perangkat Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, termasuk iPhone 16 dan iPhone 16e, bisa segera dirilis secara resmi di Indonesia.

Sebagai informasi, produk Apple yang dapat sertifikat TKDN tak cuma iPhone 16 dan iPhone 16e. Kemenperin telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet.

Jalan panjang iPhone 16 dapat TKDN

Perjalanan iPhone 16 dapat TKDN bukanlah perjalanan yang mudah. Apple menempuh jalan terjal agar bisa menjual iPhone 16 dan iPhone 16e di Indonesia sejak dilarang pada Oktober 2024.

Untuk diketahui, iPhone 16 series sudah diperjual-belikan secara global sejak September 2024. Namun, pada Oktober 2024, Kemenperin mengumumkan jika iPhone 16 dilarang di Indonesia akibat tidak memiliki sertifikat TKDN karena komitmen investasi belum dipenuhi.

Dalam memenuhi TKDN, Apple memakai skema ketiga dengan mendorong inovasi lewat investasi. Sertifikat TKDN dari skema ketiga ini perlu diperbarui setiap tiga tahun sekali. Sertifikat TKDN Apple periode 2020-2023 harus diperbarui agar bisa jualan iPhone 16.

Selain harus mengajukan proposal investasi baru untuk mendapatkan sertifikat TKDN periode berikutnya, Apple juga wajib membayar kekurangan nilai investasi yang belum terealisasi di periode 2020-2023.

Sejak dilarang, Apple berusaha keras negosiasi nilai investasi untuk memenuhi TKDN. Beberapa kali Apple mengajukan penawaran investasi dan mengalami penolakan dari pemerintah karena angkanya tak berkeadilan.

Penawaran investasi paling baru diajukan pada Desember 2024 senilai 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun) untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun, penawaran ini sempat ditolak karena tidak terkait dengan produksi iPhone.

Lantas, pemerintah meminta Apple melakukan revisi proposal investasi untuk mendapatkan sertifikat TKDN guna jualan iPhone 16 di Indonesia.

Pada sekitar pertengahan Februari 2025, Apple diketahui telah membayar utang investasi periode 2020-2023 sebesar 10 miliar dolar AS (sekitar Rp 163 miliar).

Setelah utang dilunasi, pada 26 Februari, terdapat kesepakatan baru yang membuat Apple akhirnya bisa mendapatkan sertifikat TKDN. Pemerintah akhirnya menyetujui proposal investasi Apple untuk memenuhi TKDN periode 2025-2028.

Dalam kesepakatan itu, Apple bersedia menjalankan skema ketiga untuk memenuhi TKDN dengan memberikan investasi dalam bentuk uang tunai (hard cash) senilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun).

Investasi itu digunakan untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi kedua Apple di luar Amerika Serikat serta yang pertama di Asia.

Kesepakatan tersebut yang memuluskan jalan Apple buat jualan iPhone 16 di Indonesia. Perjalanan Apple hingga berhasil mendapatkan sertifikat TKDN untuk jualan iPhone 16 bisa dibaca lebih lanjut di artikel ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved