Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Dianggap Sering Narsis di Facebook, Istri Malah Dianiaya Suami, Sempat Rebutan Ponsel

MN menganiaya istrinya hingga babak belur. Imbas perbuatan suaminya, SY sampai dirawat di rumah sakit usai dianggap terlalu narsis.

Editor: Torik Aqua
Polres Ogan Ilir
ISTRI NARSIS - Tersangka penganiayaan istri dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (2/11/2025) pagi. Selanjutnya tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suami kesal istri sering narsis di Facebook. 

Ringkasan Berita:
  1. Suami MN aniaya istri SY hingga luka dan dirawat.
  2. Kejadian di Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
  3. Rebutan handphone picu emosi, pelaku dijerat UU PKDRT.

TRIBUNJATIM.COM - Apes seorang istri, SY (51) warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sumsel yang malah dianiaya suaminya, MN (53) akibat masalah narsis di media sosial.

Akibat perbuatannya, MN kini dipenjara.

MN menganiaya istrinya hingga babak belur.

Imbas perbuatan suaminya, SY sampai dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Bukan Sekadar Ajang Narsis di Media Sosial, Ternyata Ini Arti Kata Swafoto, Asal Mula-Penggunaannya

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, motif penganiayaan karena tersangka emosi korban terlalu narsis di media sosial pada Kamis (30/10/2025).

"Tersangka emosi karena korban banyak unggah foto di Facebook, narsis begitu," terang Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Minggu (2/11/2025).

Sesaat sebelum terjadi penganiayaan, tersangka mendatangi istrinya yang sedang sibuk dengan handphone di dalam kamar.

Korban diminta suaminya menyerahkan handphone, namun menolak.

"Terjadilah rebutan handphone hingga tersangka memukul korban sampai luka lebam dan benjol di wajah," ungkap Mukhlis.

Setelah menerima laporan korban, tersangka diamankan di kediamannya pada Sabtu (1/11/2025) malam.

Atas psrbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan.

Gangguan Kepribadian Narsistik (NPD) vs. Narsisme

Memiliki kecenderungan narsistik—seperti menyombongkan diri atau menjadikan diri pusat perhatian—adalah hal yang wajar jika terjadi sesekali.

Gangguan kepribadian narsistik (NPD) berbeda.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved