Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nominal Tunjangan Guru, PNS, PPPK serta Honorer, Cek Rekening pada 21 Maret 2025

Simak besaran tunjangan guru yang akan cair pada Maret 2025 ini. Rencananya, pemerintah akan mencairkan tunjangan guru paling cepat 21 Maret 2025.

Editor: Torik Aqua
Freepik
TUNJANGAN GURU - Ilustrasi uang. Simak besaran tunjangan guru, PNS, PPPK hingga honorer 2025, cek rekening. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak besaran tunjangan guru yang akan cair pada Maret 2025 ini.

Rencananya, pemerintah akan mencairkan tunjangan guru paling cepat 21 Maret 2025.

Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

Semua guru aparatur sipil negara daerah (ASND) diminta segera verifikasi rekening melalui Info GTK.

Baca juga: Daftar Kebijakan Baru Mendikdasmen, UN Kembali Berlaku di 2025 hingga Tunjangan Guru Naik Rp500 Ribu

Sebelum verifikasi, guru ASN dan honorer bisa mengetahui terlebih dulu berapa besaran tunjanagn profesi guru atau tunjangan lain yang akan cair pada tahun 2025 ini.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta semua guru untuk segera melakukan validasi rekening agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan lancar. 

"Untuk verifikasi data rekening, klik Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau. jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu Guru tertunda hanya karena daya yang tidak sesuai," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Senin (10/3/3025).

Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Soal besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu: 

Tunjangan Profesi 

Tunjangan Khusus 

Tambahan Penghasilan 
 
Tunjangan profesi
 
Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sedangkan besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved