Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selama Februari 2025, Pengadilan Negeri Kraksaan Putus Ratusan Perkara Cerai

Ratusan perkara cerai selama Bulan Februari 2025 diterima Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHSAN FARADISI
PERKARA CERAI - Kantor PA Kraksaan. Selama Februari 2025, PA Kraksaan telah memutus ratusan perkara cerai yang didominasi atau dipicu faktor pertengkaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Ratusan perkara cerai selama Bulan Februari 2025 diterima Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Bahkan sudah banyak pula perkara cerai yang diputus.

Totalnya, ada sebanyak 228 perkara cerai pada periode Februari 2025. Sebanyak 196 diantaranya diputus atau ratusan orang resmi menyandang status duda-janda di Kabupaten Probolinggo.

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq menjelaskan, jika pada Februari lalu pihaknya telah menerima 228 perkara cerai. Diantaranya adalah 66 cerai talak dilakukan pihak suami dan 162 cerai gugat dilakukan oleh pihak istri.

Dari keseluruhan perkara yang masuk, menurutnya, sebanyak 196 perkara cerai diputus. Di antaranya 49 perkara cerai talak atau cerai dari pihak suami terhadap istrinya dan 147 perkara cerai gugat yang diajukan istri terhadap suaminya.

Baca juga: Pria di Probolinggo Duel Carok dengan Saudara Ipar, Hanya Gara-gara Token Listrik

"Jumlah perkara yang masuk dan diputus tersebut tidak murni perkara pada bulan yang sama. Ada perkara yang masuk pada bulan Januari, diputus pada Februari," kata Faruq, Minggu (9/3/2025)

Banyaknya angka perceraian dalam kurun waktu satu bulan itu, lanjut Faruq, karena sejumlah faktor, namun yang paling banyak adalah perceraian yang disebabkan atau dipicu pertengkaran secara terus menerus.

"Konflik itu (Pertengkaran) dapat dipicu oleh beberapa hal mulai dari masalah ekonomi, hadirnya orang ketiga, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dibandingkan dengan Januari, perkara cerai mengalami kenaikan," ungkapnya.

Baca juga: Pengendara di Probolinggo Panik Putar Balik, Dikira Razia Ternyata Bagi-bagi Takjil

Untuk menurunkan angka perceraian, Faruq mengingatkan, jika perkawinan adalah hal sakral, sehingga setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin dan tidak berujung pada perceraian.

"Semoga ke depannya angka perceraian khususnya di Kabupaten Probolinggo bisa ditekan ataupun berkurang. Kalau bisa diselesaikan dengan cara baik-baik atau kepala dingin, kenapa harus dengan cerai," pungkasnya.
 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved