Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Magetan 2024

KPU Kabupaten Magetan Tegaskan Tak Ada Kampanye Selama Tahapan Sosialisasi PSU

KPU Kabupaten Magetan memastikan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 22 Maret

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
KAMPANYE - Ilustrasi, Spanduk salah satu calon kepala daerah terpasang saat momen kampanye Pilkada 2024, di Kecamatan/Kabupaten Magetan. Selama tahapan Sosialisasi PSU KPU menyatakan tidak ada masa kampanye lagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - KPU Kabupaten Magetan memastikan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 22 Maret.

Sebanyak 4 TPS diputuskan Mahkamah Konstitusi, untuk melaksanakan PSU.

Yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, mengatakan, dengan sisa waktu yang cukup singkat, akan dimanfaatkan maksimal untuk sosialisasi.

“Nanti kami akan sosialisasi di 4 TPS, baik itu kepada seluruh stakeholder, kemudian peserta pemilu, warga, maupun tokoh masyarakat, “ ujar Noviano, usai Pelantikan Anggota KPPS, di Gedung Jalak Lawu, Senin (10/3/2025). 

Baca juga: Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Magetan, KPU Lantik 28 Anggota KPPS Wajah Baru

Ia juga menegaskan, tidak ada masa kampanye yang dilakukan oleh masing masing kontestan, selama tahapan PSU berlangsung.

“Tidak ada kampanye. Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, hanya melakukan Pemungutan Suara Ulang,” tegasnya.

“Kami hanya melakukan sosialisasi kepada  masyarakat di 4 TPS. Kami memakai sesuai amar putusan adalah DPT pemilihan di 2024,” tuntas Noviano.

Baca juga: KPU Anggarkan Dana Rp 403 Juta, PSU Pilkada Magetan 2024 Bakal Digelar 22 Maret 2025

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB.

Gugatan sengketa PHPU Pilkada Magetan 2024, diajukan oleh pemohon dari Paslon Nomor Urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yang mendapatkan 136.083 suara. 

Jumlah tersebut menempel ketat perolehan Paslon nomor urut 1 Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara. 

Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara. Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara. Artinya, selisih hasil perolehan suara dari ketiga paslon tersebut sangat tipis. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved