Pilkada Magetan 2024

Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan 2024 segera Digelar, Pelantikan akan Dilakukan Gubernur 

Rencananya, penetapan paslon terpilih Pilkada Magetan 2024 akan digelar pada Jumat (25/4/2025). Artinya, dua hari pasca turunnya surat KPU RI. 

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
PENETAPAN KEPALA DAERAH (Arsip) - Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Senin (26/8/2024). KPU RI telah bersurat kepada KPU Jatim dan KPU Magetan untuk bisa menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada Magetan 2024 akhirnya menemui titik terang.

Sebab, KPU RI telah bersurat kepada KPU Jatim dan KPU Magetan untuk bisa menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu. 

Surat dari KPU RI tersebut dikirim sebagai tindak lanjut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada gugatan kembali.

Hal ini menjadi serangkaian tahapan untuk penetapan paslon terpilih.

"Dan surat dari KPU RI sudah turun hari ini," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (23/4/2025). 

Surat dari KPU RI ini menjadi krusial lantaran sebagai acuan untuk menetapkan paslon terpilih.

Sehingga, pasca surat itu turun, Umam menyebut KPU Magetan langsung menjadwalkan pleno penetapan.

Rencananya, penetapan paslon terpilih akan digelar pada Jumat (25/4/2025) mendatang. Artinya, dilaksanakan dua hari pasca turunnya surat KPU RI. 

"Penetapan itu akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Magetan," terang Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim

Umam memastikan pihaknya akan maraton.

Sebab sesuai mekanisme, pasca penetapan, sehari berikutnya adalah KPU Magetan akan bersurat ke DPRD setempat untuk mengajukan pengusulan pengesahan.

DPRD akan memprosesnya melalui rapat paripurna.

Sementara untuk pelantikan, Umam menyebut sudah bukan kewenangan KPU, melainkan pemerintah. 

Baca juga: PSU Pilkada Magetan Tuntas, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Belum Jelas

Namun, sesuai regulasi, paslon terpilih itu nantinya akan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur.

Pernyataan Umam ini selaras dengan penjelasan pemerintah belum lama ini, bahwa bupati/wali kota hasil PSU tidak dilantik serentak sebagaimana kepala daerah pada 20 Februari 2025 lalu.

Melainkan oleh pemprov masing-masing.

"Pelantikan oleh gubernur," tandas Umam. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved