Berita Viral
Sosok Dalang MinyaKita Palsu Terancam 9 Tahun Penjara, Viral Kemasan 1 Liter Diisi Cuma 800ml
Sosok di balik MinyaKita palsu di Bogor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemas minyak goreng curah 1 liter, tapi isinya 700 hingga 800 ml.
TRIBUNJATIM.COM - Beredarnya MinyaKita palsu di Bogor, Jawa Barat, sempat bikin geger warga.
Kini, sosok dalang di balik beredarnya MinyaKita palsu ini terungkap.
Pelaku berinisial TRM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut sehingga dapat mengemas MinyaKita palsu dengan rapi.
TRM melakukan pengemasan minyak goreng curah yang dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat.
Namun takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml sehingga sangat merugikan masyarakat.
MiyaKita palsu ini sempat viral di media sosial.
Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.
Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.
Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.
Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.
Baca juga: Blending Pertalite dan Pertamax Dilakukan di Tempat Putra Raja Minyak? Kejaksaan Agung: Fakta
Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Baca juga: Dituduh Razman Beri Kesaksian Palsu dan Mau Diseret ke Pengadilan, Hotman Paris: Kalah Masih Ngoceh
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Rp90 Juta Raib saat Isi BBM - Tangis Yuli Tak Tahu Tempat Kerja Simpan Oli Palsu
Sebelumnya viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan minyak goreng bersubsidi MinyaKita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 mililiter (ml).
Terkini terkuak tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.
Setelah viral di media sosial, saat sidak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dilansir Tribun-medan.com dari pantauan Tribunnews.com, Amran terlihat membeli satu lusin MinyaKita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.
Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.
Ternyata, ada MinyaKita yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.
Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.
"Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter," kata Amran ketika diwawancara di lokasi.
Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses.
Salah satu produsen Minyakita tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia.
Amran meminta agar mereka dan jika terbukti, ia ingin perusahaannya ditutup.
"Ada PT-nya ini, PT Artha Eka Global Asia, kami minta diproses. Kalau terbukti, ditutup. Kami minta diproses. Bila terbukti, [perusahaannya] disegel, ditutup," ujar Amran.
"Ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ucapnya.
Di lokasi, Amran langsung meminta perwakilan dari Satgas Pangan Polri untuk langsung memeriksa pabrik dari perusahaan tersebut.
Amran meminta agar tidak ada kompromi.
Bila terbukti salah, harus dipidanakan.
"Ini ada tim dari Satgas Pangan langsung turun cek sampai ke pabriknya. Kami minta diperiksa dan kalau betul, ditutup, tidak boleh kompromi. Dipidanakan kalau betul salah," kata Amran.
Amran berpesan kepada Satgas Pangan Polri agar yang ditindak adalah produsen tersebut, bukan para pengecer di pasar.
Menurut dia, para pengecer ini tidak paham bahwa Minyakita yang mereka jual ke konsumen ini ternyata kurang dari seliter.
"Mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga. Tidak paham. Namun, otaknya siapa, pabriknya di mana, kami minta ditutup, disegel," kata Amran secara tegas.
Selain PT Artha Eka Global Asia, dua produsen lain disinggung adalah Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat.
Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambahnya.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin.
Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya
MinyaKita palsu
Bogor
Jawa Barat
MinyaKita
minyak goreng
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
Apes Pria Diduga Culik Bocah Pakai Sepeda, Ngaku Khawatir, Rumahnya Dirusak Warga yang Ngamuk |
![]() |
---|
Tantiem Komisaris BUMN Dihapus Presiden, Prabowo Heran Perusahaan Rugi Malah Repot Bagi Bonus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.