Terjerat Kasus Pungli Sertifikat, Kades Sidomukti Ditahan Jaksa Lamongan, Pemkab Jamin Pemdes Normal
Kepala Desa Sidomukti, ES telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli)
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Kronologi kasus ini, bermula dari korban HB (57), warga Gresik, yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. Korban berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan.
Namun, karena surat tanah yang dimiliki masih berupa petok C, korban membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas tanah tersebut agar bisa dijadikan sertifikat resmi.
Korban kemudian menghubungi Kepala Desa Sidomukti, ES, untuk meminta bantuan dalam pengurusan surat tanah. ES menyanggupi permintaan korban dengan syarat meminta uang jasa sebesar Rp 210 juta.
Korban yang membutuhkan bantuan segera setuju untuk mentransfer uang tersebut melalui beberapa tahapan transfer ke rekening Bank BCA milik tersangka.
Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.
pungli sertifikat tanah
Kepala Desa Sidomukti
Pemerintahan Desa
Kejari Lamongan
Lamongan
TribunJatim.com
Imbas Sejumlah Agen Menarik Produknya, Emak-emak di Mojokerto Beralih ke Beras Premium Lokal |
![]() |
---|
Pemain Asing Madura United Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Massa Aksi Solidaritas Affan Bakar Water Barrier, Kapolresta Malang Kota: Penabrak Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Basha Market Surabaya 2025 Suguhkan Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen hingga Seni |
![]() |
---|
Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Nganjuk, Bupati Kang Marhaen: Gerakan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.