Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Kasus Pungli Sertifikat, Kades Sidomukti Ditahan Jaksa Lamongan, Pemkab Jamin Pemdes Normal

Kepala Desa Sidomukti, ES telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli)

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
TAHAP DUA - Satreskrim Polres Lamongan akhirnya menyerahkan berkas tahap kedua terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, ES, kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Senin (10/3/2025). 

Kronologi kasus ini, bermula dari korban HB (57), warga Gresik, yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. Korban berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan

Namun, karena surat tanah yang dimiliki masih berupa petok C, korban membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas tanah tersebut agar bisa dijadikan sertifikat resmi.

Korban kemudian menghubungi Kepala Desa Sidomukti, ES, untuk meminta bantuan dalam pengurusan surat tanah. ES menyanggupi permintaan korban dengan syarat meminta uang jasa sebesar Rp 210 juta.

Korban yang membutuhkan bantuan segera setuju untuk mentransfer uang tersebut melalui beberapa tahapan transfer ke rekening Bank BCA milik tersangka.

Tersangka  ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved