Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Kasus Pungli Sertifikat, Kades Sidomukti Ditahan Jaksa Lamongan, Pemkab Jamin Pemdes Normal

Kepala Desa Sidomukti, ES telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli)

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
TAHAP DUA - Satreskrim Polres Lamongan akhirnya menyerahkan berkas tahap kedua terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, ES, kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Senin (10/3/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN -  Kepala Desa Sidomukti, ES telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dan telah ditahan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kades ES ditahan untuk waktu 20 hari kedepan, terhitung sejak ditahan ada Senin (10/3/2025).

Meski pucuk pimpinan Desa Sidomukti ditahan, roda pemerintahan di desa tetap berjalan normal, termasuk soal pelayanan terhadap masyarakat.

"Kalau roda perintahan desa tidak ada masalah, tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan, Joko Raharto saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Wamenkop Sebut KSBP Sunan Drajat Lamongan Jadi Role Model Koperasi Penggerak Ekonomi Pedesaan

Menurut Joko, tanggungjawab pemerintahan desa ada di tangan sekretaris desa dan itu berlaku sesuai peraturan yang berlaku.

Semua urusan yang ada kaitan dengan roda pemerintahan desa tidak ada kendala dan masyarakat yang membutuhkan pelayan tetap bisa dilayani.

Ditanya status Kades ES, diungkapkan, bahwa kades telah diberhentikan sementara, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka pungli sertifikat tanah.

"Surat pemberhentian sementara produk bagian hukum sekitar seminggu lalu," kata Joko.

Tahapannya memang seperti itu, pemberhentian sementara. Jika nanti sudah ada putusan pengadilan dan inkrah beru bisa diberhentikan tetap.

Diketahui,  Satreskrim Polres Lamongan akhirnya menyerahkan berkas tahap kedua terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, ES, kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Senin (10/3/2025).

Baca juga: Heboh Remaja di Lamongan Ditembak Pemotor Pakai Air Sotfgun, Pelaku Masih di Bawah Umur

Penyerahan berkas ini juga disertai dengan barang bukti yakni uang senilai Rp. 210.000.000,- yang diduga hasil dari pungli tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan Kejaksaan Negeri Lamongan  menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap. 

"Alhamdulillah, kemarin  berkas perkara ini sudah lengkap," kata AKP Rizky, kepada wartawan.

Senin kemarin tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Proses penyerahan tersangka berlangsung secara virtual melalui Zoom, karena tersangka ES tidak bisa hadir langsung karena kondisi kesehatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved