Berita Viral
5 Tahun Berlalu, Gilang Bungkus Diduga Kembali Beraksi usai Bebas, Berburu Korban Fetish Kain Jarik
Persis sama seperti kasus lima tahun silam, pelaku meminta korbannya mengirimkan foto dalam kondisi terbungkus.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Setelah lima tahun berlalu, dugaan kasus pelecehan seksual fetish kain jarik kembali muncul di Surabaya.
Sama seperti kasus lima tahun silam, pelaku meminta korbannya mengirimkan foto dalam kondisi terbungkus.
Tak pelak media sosial dihebohkan dengan kembalinya fetish kain jarik ini.
Baca juga: Ibu-ibu Tenteng Bambu Bubarkan Pemotor Berknalpot Brong, Gerombolan Langsung Kocar-kacir: Meresahkan
Diketahui, aksi ini terungkap setelah korban mengunggahnya ke media sosial X dengan nama akun @sehitamsabit.
Dia mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Gilang beberapa waktu terakhir.
"Halo semuanya, saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus.
Dia baru saja nge-chat saya, dan akhirnya juga nge-approach teman-teman saya," tulis pemilik akun @sehitamsabit, Selasa (11/3/2025).
Pemilik akun berinisial R ini menduga, pelaku adalah Gilang Aprilia Nugraha atau Gilang Bungkus, terpidana kasus fetish kain jarik.
Menurut pemilik akun X @sehitamsabit, Gilang memanggil korbannya dengan sebutan 'model'.
Orang yang bersedia menjadi modelnya akan mendapat imbalan.
"Imbalan tergantung model. Kalau reaksi modelnya bagus, imbalannya akan lebih besar," sebutnya.
Di akhir cuitannya, si pemilik akun X memohon bantuan.
"Oke itu semuanya yang aku punya. Kalau gak kutumpahin di sini, entah sampe kapan aku akan kepikiran terus tentang hal busuk ini. Mohon bantuan kalian semuanya. Semoga tidak ada lagi yang kena. Wassalam," katanya.
Sontak unggahan akun X @sehitamsabit ini mendapat banyak tanggapan dari warganet.

Pelaku mengetahui akun media sosial Instagramnya setelah pengumuman lomba cerita pendek (cerpen) nasional pada Senin (3/3/2025).
"Tepat pada malam pengumuman pemenang kompetisi menulis cerpen nasional yang saya ikuti, dan ternyata si dia (Gilang) juga mengikuti kompetisi itu," ungkap R ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Kemudian, Gilang mulai mengirim pesan secara terus-menerus melalui media sosial Instagram.
Dia meminta nomor WhatsApp korban dengan cara memaksa serta intimidatif.
Korban pun memutuskan untuk mengirimkan nomor WhatsApp-nya dengan alasan menambah teman.
Namun dia menjadi curiga setelah ada pesan dari pelaku.
Baca juga: Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Surat Edaran Pengurus RW Bikin Warga Resah, Polisi Turun Tangan
"Saya yakin itu Gilang setelah pertanyaan pertama, yakni terkait, 'Pernahkah praktik pembungkusan jenazah'."
"Saya rasa keanehan yang familiar, karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam," katanya.
Lalu pelaku mengirimkan sejumlah foto seseorang terbungkus kain jarik.
Hal itu membuat korban ketakutan dan memutuskan memblokirnya.
"Saya terakhir dihubungi, (Senin) tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban dikirimnya ke saya," tuturnya.
"Ngelihat foto itu saya enggak balas lagi chat-nya dan saya block sosmed dan nomornya."
"Ternyata setelah itu dia pakai nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. Saya block lagi," lanjut korban.

Akan tetapi, R menyebut, pelaku terus mengganggunya dengan mengirim pesan ke organisasi, teman, dan orang tuanya.
Akhirnya, dia pun menjelaskan terkait peristiwa yang dialaminya tersebut.
Lebih lanjut, R memutuskan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
Sebab, dia tidak ingin terjun secara langsung dalam proses hukum akibat aksi pelaku tersebut.
"Meskipun saya penuh harap pihak berwenang segera melakukan tindakan mereka terkait kasus ini."
"Hanya saya enggak mau dibawa untuk terjun langsung ke dalamnya, karena sistemnya pasti akan ruwet," tutupnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan belum merespons saat ditanya soal kasus dugaan fetish ini.
Baca juga: 18 Tahun Mengajar di Pelosok, Guru Honorer Sindir Prabowo Soal Kesejahteraan & Gaji: Bukan Basa-basi
Sebagai informasi, fetish bungkus kain jarik pernah mencuat pada tahun 2020 silam.
Pelakunya adalah Gilang Aprilian Nugraha.
Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus fetish kain jarik tersebut.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta serta subsidier tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.
Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.