Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinkes Tulungagung Temukan 23 Produk Pangan Tidak Layak Edar Jelang Lebaran, Berikut Rinciannya

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung menemukan 23 produk pangan tidak layak edar di pasaran. Temuan ini didapat saat pengawasan yang dilakuk

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
MENCERMATI PRODUK - Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mencermati produk makanan yang ditengarai tidak layak edar saat kegiatan pengawasan, Kamis (13/3/2025). Petugas menemukan 23 produk tidak layak edar, 4 produk pangan tanpa izin edar, 5 produk kedaluwarsa, 6 produk penyok, dan 8 produk tidak sesuai pelabelannya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung menemukan 23 produk pangan tidak layak edar di pasaran.

Temuan ini didapat saat pengawasan yang dilakukan di 3 lokasi, masing-masing di swalayan, pusat oleh-oleh dan toko kue.

Petugas menemukan 4 produk pangan tanpa izin edar, 5 produk kedaluwarsa, 6 produk penyok, dan 8 produk tidak sesuai pelabelannya.

“Kami melakukan pengawasan dan pembinaan, lebih ke arah pengamanan makanan menjelang lebaran,” ujar Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah.

Semua produk yang diperiksa adalah makanan kemasan berupa kue kering, biskuit, dan aneka cemilan.

Petugas Dinkes Tulungagung juga mencermati makanan yang digunakan untuk  parsel lebaran.

Hasilnya, tidak ditemukan produk yang mengandung alkohol atau pun babi.

“Akhir-akhir ini kan mulai banyak parsel. Semua produk yang digunakan halal, hanya ada beberapa produk yang tidak layak,” jelas Anna.

Baca juga: Uji Sampel Jajanan di Pasar Takjil Tulungagung, Dinkes Temukan Kerupuk Mengandung Rhodamin B

Anna menambahkan, empat jenis temuan itu adalah hal utama yang dilihat saat akan membeli produk makanan, yaitu izin edar, masa berlaku, kemasan masih bagus, dan pelabelan yang sesuai.

Dinkes langsung melakukan pembinaan di lokasi saat ada temuan produk yang menyalahi keamanan pangan.

Dinkes juga menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sehingga punya daya tekan ke penjual maupun produsen.

“Kalau memang makanan itu tidak sehat, tidak sesuai ketentuan, BPOM punya kewenangan untuk melakukan tindakan,” tegasnya.

Dinkes melayangkan teguran dan peringatan pertama agar makanan yang tidak sesuai ketentuan itu ditarik dan tidak diedarkan kembali.

Sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut, Dinkes akan kembali melakukan inspeksi ke toko yang sama di lain waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved