FKUB Kabupaten Kediri Larang Penggunaan Sound Horeg untuk Sahur demi Kondusivitas Ramadan
FKUB Kabupaten Kediri mengeluarkan larangan penggunaan sound system dengan volume tinggi atau sound horeg untuk membangunkan warga saat sahur.
Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri mengeluarkan larangan penggunaan sound system dengan volume tinggi atau yang dikenal dengan sound horeg untuk membangunkan warga saat sahur.
Langkah ini diambil guna menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.
Ketua FKUB Kabupaten Kediri, Gus David Fuadi menjelaskan, penggunaan sound horeg saat sahur dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar, terutama bagi masyarakat yang sedang beristirahat, termasuk umat agama lain.
"Memang ada sebagian orang yang menikmati penggunaan sound horeg ini, terutama para penghobi. Namun, efeknya justru lebih banyak mengganggu dibanding memberikan manfaat," kata Gus David saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, membangunkan sahur dengan cara berkeliling menggunakan sound system berdaya besar bukanlah cara yang tepat.
Selain bisa mengganggu ketenangan warga, kebisingan yang ditimbulkan juga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
"Jika tujuan utamanya adalah untuk membangunkan orang agar sahur, maka ada cara lain yang lebih baik tanpa harus mengganggu ketenangan lingkungan," tegasnya.
Selain melarang penggunaan sound horeg, FKUB juga mengimbau agar volume pengeras suara di masjid dan musala tidak dipasang terlalu keras.
Aturan ini telah dikoordinasikan dengan pengurus tempat ibadah di Kabupaten Kediri agar tetap menjaga kenyamanan bersama.
"Alhamdulillah, hingga hari ke-13 Ramadan, masyarakat sudah memahami imbauan ini dan kondisi tetap kondusif," tambah Gus David.
Baca juga: Terima Banyak Keluhan Warga, Polres Malang Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Bangunkan Sahur
Terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, FKUB menegaskan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Selain itu, ada juga ketentuan bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan warung makan agar tidak menjajakan dagangan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan.
Untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, biliar, dan sejenisnya, FKUB mengingatkan bahwa usaha tersebut wajib tutup mulai tiga hari sebelum Ramadan.
Setelah itu, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi dengan jam operasional yang lebih terbatas, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
"Semoga Kabupaten Kediri bisa tetap kondusif hingga nanti Lebaran," ungkap David.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Kediri
sound horeg
David Fuadi
Ramadan
TribunJatim.com
berita Kabupaten Kediri terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
5 Fakta Film Animasi 'Merah Putih: One For All' Dikritik Habis Rp6,7 Miliar, Produser: Senyumin aja |
![]() |
---|
Siswa MAN Anak Penjual Sayur Dihajar Kakak Kelas karena Cemburu, Chaeriyah Ibunya: Minta Keadilan |
![]() |
---|
Sosok Artis Akui Lebih Suka Sekolah Dibanding Cari Pasangan, 20 Tahun Jadi Janda: Kenapa Harus Takut |
![]() |
---|
Siapa Latif yang Protes Rekeningnya Buat Bangun Masjid Diblokir? Pernah Ikut Pilwali dan Aktif di TV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.