Pemkab Kediri Dirikan Posko THR 2025, Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mendirikan Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2025 (Posko THR).
Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Ibnu menegaskan, pada tahun sebelumnya, Disnaker juga menerima aduan terkait pelanggaran pembayaran THR.
Salah satu kasus yang ditemukan adalah pemberian THR dalam bentuk barang kepada pekerja di usaha mikro.
Disnaker kemudian melakukan verifikasi dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Meski surat edaran teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan, Ibnu meyakini ketentuan pemberian THR tahun ini tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Besaran THR tetap mengacu pada masa kerja pekerja, di mana mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara yang bekerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.
"Dalam aturan juga terdapat ketentuan khusus bagi usaha mikro dalam pemberian THR. Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaan THR berjalan sesuai regulasi dan hak pekerja terpenuhi," pungkasnya.
Posko THR
Tunjangan Hari Raya
Kecamatan Ngasem
Kediri
Ibnu Imad
TribunJatim.com
berita Kabupaten Kediri terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kekuatan Koreo Penyihir Kejam Stemba Mania Guncang Tribun DBL Surabaya |
![]() |
---|
10 Prompt Foto Arabian Look Nuansa Gurun Pasir Timur Tengah yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Koreo Mitologi Jepang Raijin dan Fujin Dibentangkan Siji Mania di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Genjot Literasi Masyarakat, Bebaskan Retribusi untuk Toko Buku |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Jatim Kamis 18 September 2025, Malang Ngawi Hujan, Sidoarjo Surabaya Panas 33 Derajat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.