Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Kediri Dirikan Posko THR 2025, Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mendirikan Pos Komando Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2025 (Posko THR).

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
POSKO THR - Lokasi Posko THR di Kantor Disnaker Kabupaten Kediri, Jalan Soekarno Hatta No 1, Doko, Kecamatan Ngasem, Kediri, Kamis (13/3/2025). Tujuan utama pendirian posko ini adalah untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai ketentuan serta mengantisipasi potensi keluhan dari para pekerja. 

Ibnu menegaskan, pada tahun sebelumnya, Disnaker juga menerima aduan terkait pelanggaran pembayaran THR.

Salah satu kasus yang ditemukan adalah pemberian THR dalam bentuk barang kepada pekerja di usaha mikro.

Disnaker kemudian melakukan verifikasi dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Meski surat edaran teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan, Ibnu meyakini ketentuan pemberian THR tahun ini tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Besaran THR tetap mengacu pada masa kerja pekerja, di mana mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara yang bekerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.  

"Dalam aturan juga terdapat ketentuan khusus bagi usaha mikro dalam pemberian THR. Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaan THR berjalan sesuai regulasi dan hak pekerja terpenuhi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved