Pilkada Magetan 2024
Potensi Pelanggaran dalam Pembagian Sembako Jelang PSU Magetan, Pengamat Politik Beri Sorotan
Pengamat Politik Singgih Manggalou mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pengamat Politik Singgih Manggalou mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan.
Alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini menilai bahwa PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi di empat TPS—TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo—berpotensi memunculkan konflik yang cukup serius.
“Jika terjadi pelanggaran selama PSU, maka legitimasi dan keabsahan pemilu bisa dipertanyakan,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran ini menyoroti berbagai praktik yang dapat mencederai proses demokrasi, termasuk pembagian sembako yang mencantumkan gambar pasangan calon tertentu menjelang PSU.
Ia menegaskan bahwa pembagian sembako dalam konteks politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Baca juga: Jelang PSU di Magetan, Bakesbangpol Koordinasi dengan Tokoh Masyarakat, Cegah Eskalasi Politik
“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku politik uang,” jelasnya.
Singgih menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan harus bersikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Jelang PSU Pilkada Magetan, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Sembako Berisi Foto Paslon
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, calon kepala daerah yang terlibat bisa didiskualifikasi dari kontestasi pemilu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberanian Bawaslu dalam menindak praktik politik uang sangat penting demi menjaga kredibilitas pemilu.
Baca juga: PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, 4 TPS Jadi Penentu, Wagub Emil Sebut Pertarungan Menegangkan
“Undang-undang sudah jelas mengatur. Kini tinggal bagaimana Bawaslu berani bertindak atau tidak,” pungkas Singgih.
pelanggaran
PSU di Magetan
PSU Pilkada Magetan
Berita Magetan Terkini
pengamat politik
UPN
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan 2024 segera Digelar, Pelantikan akan Dilakukan Gubernur |
![]() |
---|
Terima Surat Penetapan, KPU Kabupaten Magetan Akan Menggelar Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Kubu Paslon Nanik-Suyat Akui Kalah di PSU Pilkada Magetan 2024, Tapi Klaim Unggul secara Keseluruhan |
![]() |
---|
Hasil Sementara PSU Pilkada Magetan 2024 di Selotinatah, Paslon Sujatno-Ida Tempel Ketat Nanik-Suyat |
![]() |
---|
Bunda Nanik Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi Sejuk Jelang PSU Pilkada Magetan 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.