Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Magetan 2024

Potensi Pelanggaran dalam Pembagian Sembako Jelang PSU Magetan, Pengamat Politik Beri Sorotan

Pengamat Politik Singgih Manggalou mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Dokumen Pribadi
PELANGGARAN PSU - Pengamat Politik Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Singgih Manggalou, mengungkapkan potensi pelanggaran dalam Pembagian Sembako Jelang PSU di Magetan. Bawaslu setempat diminta mengambil langkah tegas 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pengamat Politik Singgih Manggalou mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan.

Alumnus Ilmu Politik Universitas Airlangga ini menilai bahwa PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi di empat TPS—TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo—berpotensi memunculkan konflik yang cukup serius.

“Jika terjadi pelanggaran selama PSU, maka legitimasi dan keabsahan pemilu bisa dipertanyakan,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran ini menyoroti berbagai praktik yang dapat mencederai proses demokrasi, termasuk pembagian sembako yang mencantumkan gambar pasangan calon tertentu menjelang PSU.

Ia menegaskan bahwa pembagian sembako dalam konteks politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca juga: Jelang PSU di Magetan, Bakesbangpol Koordinasi dengan Tokoh Masyarakat, Cegah Eskalasi Politik

“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku politik uang,” jelasnya.

Singgih menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan harus bersikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini.

Sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana penjara selama 36 hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Jelang PSU Pilkada Magetan, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Sembako Berisi Foto Paslon

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, calon kepala daerah yang terlibat bisa didiskualifikasi dari kontestasi pemilu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberanian Bawaslu dalam menindak praktik politik uang sangat penting demi menjaga kredibilitas pemilu.

Baca juga: PSU Pilkada Magetan Digelar 22 Maret, 4 TPS Jadi Penentu, Wagub Emil Sebut Pertarungan Menegangkan

“Undang-undang sudah jelas mengatur. Kini tinggal bagaimana Bawaslu berani bertindak atau tidak,” pungkas Singgih.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved