Satgas Pangan Ambil 3 Sampel MinyaKita saat Sidak di Pasar Besar Ngawi, Ada yang Jual di atas HET
Satgas Pangan Kabupaten Ngawi mengambil sampel tiga jenis kemasan MinyaKita, terdiri dari kemasan pouch, botol kotak, dan botol bundar
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Satgas Pangan Kabupaten Ngawi mengambil sampel tiga jenis kemasan MinyaKita, terdiri dari kemasan pouch, botol kotak, dan botol bundar dari tiga pedagang berbeda, di Pasar Besar Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat tersedia, termasuk MinyaKita dalam kemasan botol maupun pouch 1 liter sesuai standar.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa kemasan MinyaKita yang beredar di pasaran. Sejumlah produk dalam kemasan 1 liter ternyata memiliki isi kurang dari yang seharusnya,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Kamis (13/3/2025).
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut AKBP Dwi, ditemukan adanya selisih volume sebesar 35 mililiter, 40 mililiter, dan 50 mililiter dari takaran yang tertera di kemasan.
Disamping itu, petugas juga menemukan harga jual MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 per liter.
Baca juga: Temuan Kejanggalan MinyaKita di Jember: Isinya Tak Sesuai Takaran, Harganya Melebihi HET
“Kami menemukan harga minyak goreng tersebut berkisar antara Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per liter,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar selama bulan Ramadhan 1446 H tidak terjadi praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.
“Kami menghimbau agar tidak ada spekulasi harga atau penimbunan bahan pokok yang dapat menyulitkan masyarakat di bulan suci ini,” pungkasnya.
Baca juga: 2 Pabrik Pemalsu MinyaKita Digerebek Polda Jatim, Modusnya Catut Label dan Kurangi Takaran
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, menambahkan, Kabupaten Ngawi umumnya hanya berperan sebagai pengecer.
Oleh karena itu, ia menyebut, hasil temuan ini akan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Sikapi Takaran MinyaKita Disunat, DPRD Jatim Singgung Pentingnya Pengawasan Ketat
“Terkait sanksinya, kami akan menyerahkannya kepada pemerintah pusat,” tandasnya.
Satgas Pangan
Polres Ngawi
AKBP Dwi Sumrahadi
MinyaKita
Berita Ngawi Terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
BREAKING NEWS : Bocah di Madiun Dilaporkan Hilang, Proses Pencarian di Sungai Undang Perhatian Warga |
![]() |
---|
Lia Ibu Hamil Kaget Rekening Tabungan Persiapan Lahiran Diblokir PPATK: Belum Tahu Dibuka Kapan |
![]() |
---|
Polres Tuban Tangkap Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan, Buron 8 Bulan Ngakunya Kerja |
![]() |
---|
Ingin Akhiri Konflik antar Elit Politik di Sidoarjo, Aktivis Senior di Gerakan Non Blok Turun Gunung |
![]() |
---|
Sapawi Emosi Tanah yang Nganggur 2 Tahun akan Diambil Pemerintah: Dulu Gak Nikmati Panen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.