Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satgas Pangan Ambil 3 Sampel MinyaKita saat Sidak di Pasar Besar Ngawi, Ada yang Jual di atas HET

Satgas Pangan Kabupaten Ngawi mengambil sampel tiga jenis kemasan MinyaKita, terdiri dari kemasan pouch, botol kotak, dan botol bundar

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Ngawi
SIDAK MINYAKITA - Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, bersama Satgas Pangan, mengecek takaran Minyakita di Pasar Besar Ngawi, Kamis (13/3/2025). Petugas menemukan selisih volume sebesar 35 mililiter, 40 mililiter, dan 50 mililiter dari takaran yang tertera di kemasan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Satgas Pangan Kabupaten Ngawi mengambil sampel tiga jenis kemasan MinyaKita, terdiri dari kemasan pouch, botol kotak, dan botol bundar dari tiga pedagang berbeda, di Pasar Besar Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat tersedia, termasuk MinyaKita dalam kemasan botol maupun pouch 1 liter sesuai standar.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa kemasan MinyaKita yang beredar di pasaran. Sejumlah produk dalam kemasan 1 liter ternyata memiliki isi kurang dari yang seharusnya,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Kamis (13/3/2025).

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut AKBP Dwi, ditemukan adanya selisih volume sebesar 35 mililiter, 40 mililiter, dan 50 mililiter dari takaran yang tertera di kemasan.

Disamping itu, petugas juga menemukan harga jual MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 per liter. 

Baca juga: Temuan Kejanggalan MinyaKita di Jember: Isinya Tak Sesuai Takaran, Harganya Melebihi HET

“Kami menemukan harga minyak goreng tersebut berkisar antara Rp 17.500 hingga Rp 18.000 per liter,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar selama bulan Ramadhan 1446 H tidak terjadi praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.

“Kami menghimbau agar tidak ada spekulasi harga atau penimbunan bahan pokok yang dapat menyulitkan masyarakat di bulan suci ini,” pungkasnya.

Baca juga: 2 Pabrik Pemalsu MinyaKita Digerebek Polda Jatim, Modusnya Catut Label dan Kurangi Takaran

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, menambahkan, Kabupaten Ngawi umumnya hanya berperan sebagai pengecer. 

Oleh karena itu, ia menyebut, hasil temuan ini akan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Sikapi Takaran MinyaKita Disunat, DPRD Jatim Singgung Pentingnya Pengawasan Ketat

“Terkait sanksinya, kami akan menyerahkannya kepada pemerintah pusat,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved