Berita Viral
Lala Tertipu Kadung Investasi Uang Rp700 Juta, Ternyata Tak Ada Hasilnya, Pelaku Raup Rp60 M
Lala mengatakan jika proses investasi bodong yang dilakukan pelaku sudah hampir setahun belakangan dan tanpa hasil.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, tertanggal Senin (10/3/2025), penangkapan S dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR pada Bank BUMN Unit Balapulang tahun 2022-2023.
Sebelumnya, Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: PRINT-468M.3.43/Fd. 1/06/2024, tanggal 11 Juni 2024.
Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi berinisial S selaku calo, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Total tiga kali kami melayangkan surat pemanggilan saksi atas nama S tapi tidak hadir. Rinciannya tanggal 3 Oktober 2024, 4 Februari 2025 dan 12 Februari 2025," terang Wuriadhi Paramita dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Selasa (11/3/2025).

Atas dasar tersebut, sambung Wuriadhi, Kejari Kabupaten Tegal melakukan pelacakan terhadap calo berinisial S.
Dan diperoleh data domisili yang bersangkutan sering berpindah lokasi antara lain, Muntilan Magelang dan Subang.
Calo S juga kerap melakukan kontak terhadap orang yang berada di Kabupaten Tegal.
Sampai akhirnya pada 9 Maret 2025, calo S terlacak di Desa Waringinjenggot, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, di rumah temannya.
"Kemudian pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, calo S terlacak di Indomaret Randusari dan kami langsung melakukan pengamanan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, lanjut Wuriadhi, kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-526/M.343/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-468/M.343/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024, Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 168/M.3.43/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Calo S langsung ditahan di Lapas Kelas llB Slawi, Kabupaten Tegal," tegasnya.
Diterangkan, dugaan korupsi kredit KUR terjadi pada periode tahun 2022 dan tahun 2023 di Bank BUMN unit Balapulang.
Pelaku telah melakukan perbuatan menggunakan identitas warga berupa KTP dan KK untuk mengajukan permohonan pencairan KUR.
Setelah dana KUR tersebut cair dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per nasabah, kemudian tersangka menggunakan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi.
Klaten
investasi bodong
Polres Karanganyar
AKP Bondan Wicaksono
Asri Purwanti
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Aqil Wijaya Siswa SDN yang Rajin Bersihkan Musala, Guru Olahraga: Kenapa Kamu Nggak Pulang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Viral 'Rampok Uang Negara', Kini Jualan Es Batu: Nol Lagi |
![]() |
---|
Sempat Bikin Roni Ardiansyah Copot Jabatan Kepsek, Anak Wali Kota Prabumulih Kini Pindah Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir sebagai Ketum PSSI, Rangkap Jabatan Menpora hingga 2027: Aturan FIFA Boleh |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Jangan Saling Menyalahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.