Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

THR ini diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/jakbarviral - KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
THR RP1 JUTA - Tangkapan layar surat edaran dari pengurus RW minta THR Rp1 juta ke perusahaan. Febri, sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, saat ditemui di pos RW 02, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Beredarnya surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, yang meminta uang tunjangan hari raya (THR), jadi sorotan publik.

Dalam surat edaran yang bercap pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, tertulis surat permintaan THR.

Isi surat edaran meminta THR Rp1 juta kepada perusahaan di Jalan Laksa.

Baca juga: Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya

Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR tersebut ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat edaran, sebagaimana dilihat dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat adalah satu pekan sebelum Idul Fitri.

Surat juga ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke 30 sampai 40 perusahaan.

Permintaan THR ini dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran)," ungkap Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

"Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," lanjutnya.

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR tersebut mencantumkan nominal Rp1 juta untuk satu perusahaan.

Namun jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp1 juta, tetap akan diterima.

"Kenapa emang keluar angka Rp1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh, faktanya ada yang ngasih Rp200.000 kita terima, Rp300.000 kita terima," tambah dia.

JATAH THR - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat minta jatah THR ke pengusaha Rp 1 juta, Rabu (12/3/2025).
Ilustrasi media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, minta jatah THR ke pengusaha Rp1 juta, Selasa (11/3/2025). (SHUTTERSTOCK)

Febri mengaku bahwa pihaknya tak pernah mendapatkan THR mencapai Rp1 juta dari perusahaan yang dimintai.

"(Paling besar) sekitar Rp 500.000 lah. Belum pernah ada yang sejuta. Itu cuma sebagai acuan," ungkap Febri.

Namun, nominal permintaan THR sebesar Rp1 juta bukanlah sebuah kewajiban.

"Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi."

"Entar mereka juga cuma ngasih Rp200.000-Rp300.000," tambah dia.

Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

THR ini diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah," kata Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Febri, saat ditemui Kompas.com.

Baca juga: Kadis Pariwisata Keluhkan Wisata Turun Gegara Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Sepi Pengujung

Ia menjelaskan, pihaknya meminta THR ke puluhan perusahaan selama tiga tahun belakangan.

Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

THR diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Idul Fitri.

"Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah," ujar Febri.

Permintaan THR ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan untuk warga di RW 02, Jembatan Lima.

Sebab, warga RW 02 Jembatan Lima merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di wilayah tersebut.

"Mau masuk ke rumah sendiri aja mereka (warga) susah. Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah."

"Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," jelas Febri.

Febri, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, saat ditemui di pos RW 02, Kamis (13/3/2025).
Febri, sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Tambora, saat ditemui di pos RW 02, Kamis (13/3/2025). (KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)

Febri mengatakan, hasil pemberian THR dari perusahaan-perusahaan digunakan untuk kepentingan warga.

Salah satunya untuk pembelian sembako.

"Sebelum Idul Fitri saja sudah ada bagiin paket sembako buat warga di sini. Paket sembako tuh tiap tahun ada."

"Ya dananya diambil dari situ (THR), karena mereka kan juga terdampak. Mereka juga merasakan," papar Febri.

Febri mengatakan, THR yang diminta para pengurus RW 02 Jembatan Lima bersifat sukarela.

"Kan kita di sini konteksnya sumbangan, kontribusi buat wilayah."

"Sebagian buat kita bagiin kepada para staf, sebagian kita bagiin buat warga," kata dia.

Selain itu, Febri menjelaskan, aliran dana THR yang diberikan oleh perusahaan juga lari ke kas RW.

Nantinya, uang THR dari para perusahaan ini bakal menjadi dana darurat ketika ada warga RW 02 Jembatan Lima yang membutuhkan.

"(Dipergunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita."

"(Masuknya) ke kas RW untuk bantuan kepada warga, dibalikin lagi lah ke kita (warga)," papar dia.

Akan tetapi, atas kegaduhan ini, Febri meminta maaf.

Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR ini langsung disampaikan ke pengurus RW 02.

"Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi," pungkas Febri.

Baca juga: Pandu Tewas Ditendang Polisi usai Dituduh Narkoba, Polres Tak Mau Buka CCTV, Keluarga: Fitnah!

Kini pengurus RW 02 Jembatan Lima diperiksa kepolisian.

"Kami telah memanggil dan memeriksa pengurus RW tersebut serta berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, Jumat (14/3/2025), dikutip dari Antara.

Saat ini, surat edaran tersebut telah ditarik, dan pihak Kelurahan telah memberikan sanksi kepada pengurus RW yang bersangkutan.

"Surat edaran tersebut sudah ditarik dari peredaran, dan lurah setempat telah memberikan sanksi kepada RW," kata Kukuh.

Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan surat edaran seperti ini," tegas Kukuh.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved