Penertiban Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk, Dipotong Pakai Gerinda untuk Efek Jera
DPMPTSP Kabupaten Nganjuk bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang WiFi tak berizin.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang WiFi tak berizin.
Tiang-tiang tersebut dipotong menggunakan gerinda. Langkah ini diambil lantaran pemilik atau vendor jaringan WiFi tak lekas mengurus izin.
Padahal, DPMPTSP sudah memperingatkan mereka lewat pemasangan stiker bertuliskan "tidak berizin" pada tiang tiga pekan lalu.
Kasatpol PP Nganjuk, Suharono mengatakan pihaknya membantu DPMPTSP untuk menertibkan tiang WiFi yang tidak berizin.
Penertiban dilangsungkan di beberapa titik, salah satunya di simpang empat Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
"Kami tertibkan untuk efek jera. Maksud kami dengan upaya ini juga untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Ratusan Tiang WiFi Tak Berizin di Nganjuk Ditempeli Stiker, Ancaman Penertiban Menanti Jika Bandel
Sebelumnya, lanjut Suharono, pihaknya dan DPMPTSP telah menempel stiker bertuliskan "tidak berizin" pada 300 tiang WiFi.
Penempelan tersebut merupakan sebuah peringatan agar pemilik tiang mengurus perizinan ke DPMPTSP. Pengurusan perizinan bisa dilakukan secara daring.
Namun, tampaknya pemilik tiang tidak mengindahkan peringatan itu.
"Kami menertibkan secara bertahap. Karena jumlahnya cukup banyak dan kesulitan (proses pemotongan tiang) terbilang tinggi," ucapnya.
Berdasar data, pelaku usaha atau penyelenggara yang diminta mengurus izin pemasangan tiang WiFi berjumlah sekira 32 di Kabupaten Nganjuk.
Dari jumlah itu, terhitung hanya ada empat pelaku usaha yang telah berizin.
Di sisi lain, pemasangan tiang WiFi tak berizin berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada target retribusi dari pemasangan tiang WiFi.
"Target penerimaannya pertahun Rp 500 juta di 2024. Tapi, baru terserap Rp 80 juta, masih sangat kurang. Akan kita tingkatkan tindakan di lapangan agar target PAD meningkat di 2025," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Wahyu Wijanarko.
Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Nganjuk, Bupati Kang Marhaen: Gerakan Besar |
![]() |
---|
Kembali Meriahkan GIIAS Surabaya 2025, Vinfast Luncurkan VF 7 di Jatim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 3 Mobil di Kantor Gubernur Jateng Dibakar Massa, Pemilik Kantin Menangis |
![]() |
---|
Puguh : Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Jawab Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Semangat Membangun Tanah Air Bersama LeichtMix |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.