Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Puguh : Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Jawab Tantangan Zaman

Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur, terus menjadi atensi DPRD Jatim.

TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra
GEBRAKAN WAKIL RAKYAT- Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas saat hadir dalam Podcast DPRD Jatim Gebrakan Wakil Rakyat di Studio TribunJatim Network di Malang belum lama ini. Puguh mengulasi tentang Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur, terus menjadi atensi DPRD Jatim. Wakil rakyat menyatakan, produk hukum ini akan menjawab berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. 

Raperda ini memang diinisiasi oleh DPRD Jatim. Raperda ini muncul lantaran melebur dua regulasi lama yakni Perda nomor 16 tahun 2012 serta Perda nomor 12 tahun 2024. Harapannya, regulasi mendatang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. 

Pembahasan Raperda tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu belakangan ini. Dewan pun memastikan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur akan terus dimatangkan sebab ditargetkan bisa segera digedok. 

"Jadi, harapannya memang dengan perda yang baru ini nanti tentang perlindungan perempuan dan anak ini benar-benar menjadi payung hukum dan menjadi panduan," kata Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas seperti dikutip, Jumat (29/8/2025). 

Ulasan ini disampaikan Puguh saat hadir dalam Podcast DPRD Jatim Gebrakan Wakil Rakyat di Studio TribunJatim Network di Kota Malang belum lama ini. Dengan dipandu oleh Jurnalis Senior Harian Surya Iksan Fauzi, Puguh mengulas detail mengenai Raperda ini. 

Puguh tak memungkiri, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur memang fluktuatif. Namun, masih ada kecenderungan angkanya relatif tinggi. Dari data yang dipaparkan dewan beberapa waktu lalu, 

Pada tahun 2023, terdapat 972 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan 1.531 kasus kekerasan terhadap anak. Lalu, tahun 2024, terdapat 771 kasus kekerasan pada perempuan dan 1.103 kasus kekerasan terhadap anak. 

Baca juga: DPRD Jatim Terus Dorong Percepatan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak

Dalam data yang dipaparkan sebelumnya, bentuk kekerasan yang dominan adalah kekerasan seksual yang menunjukkan bahwa ruang aman bagi kelompok rentan ini masih sangat terbatas. Bentuk kekerasan terhadap anak di Jawa Timur yang turut disoroti adalah perkawinan anak. 

Dewan menyadari, perkembangan pesat teknologi informasi harus dijawab melalui berbagai regulasi. Termasuk regulasi yang mengatur tentang pelindungan perempuan dan anak. Sebab, tak dipungkiri kejahatan cyber belakangan ini juga muncul. 

Sehingga, dalam raperda ini akan menekankan dari berbagai aspek. Baik sisi preventif, mitigasi hingga langkah kuratif. Meskipun Puguh tak menutup mata, bahwa berbagai upaya pelindungan perempuan dan anak di Jawa Timur selama ini sudah cukup optimal.

"Namun, namanya program ini kan harus terus selalu disempurnakan, karena fenomena yang terjadi di lapangan juga terus berubah," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved