Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Razia Miras saat Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya Amankan Puluhan Botol dari Restoran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Hasilnya, petugas ma

Dokumentasi Satpol PP Surabaya
RAZIA MIRAS - Petugas Satpol PP Surabaya menertibkan sejumlah restauran yang kedapatan menjual minuman keras (miras) saat Ramadhan, Rabu (12/3/2025). Pemkot Surabaya melarang peredaran miras/minuman beralkohol (minhol) saat Ramadhan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Hasilnya, petugas masih menemukan beberapa menjual minuman beralkohol (minhol) yang beroperasi selama Ramadan.

Temuan tersebut di antaranya berada di dua tempat restoran yang berada di wilayah Surabaya Timur pada Rabu (12/3/2025) malam.

"Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol di beberapa meja pengunjung,” kata Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta, Jumat (14/3/2025).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua.

"Total 76 botol minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” lanjutnya.

Baca juga: Bisnis Miras Oplosan di Kediri Terbongkar, Diracik Serupa Asli, 208 Botol Berbagai Merek Diamankan

Razia Satpol-PP menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang peredaran minuman beralkohol selama Ramadan.

Selain itu, petugas juga menindaklanjuti aduan warga yang mendapati kedua restoran tersebut masih menjual minuman beralkohol saat bulan suci Ramadan.

Selain melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol, petugas turut melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut. "Perihal izin kami bekerja sama dengan dinas-dinas terkait, yang hari ini ikut mendampingi,” ujar Bagus.

Lebih lanjut, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. "Kami turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

"Sebelumnya kami juga sudah rutin melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini, tapi untuk bulan puasa akan kami tingkatkan lagi. Hal ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada bulan suci Ramadan ini," katanya.

Kepala Satpol-PP Surabaya M Fikser mengungkapkan telah menyegel sejumlah tempat hiburan selama Ramadhan.

"Untuk billiard ada, cafe juga ada yang buka. Kita udah turun kita udah segel untuk melakukan [sanksi] tipiring (tindak pidana ringan)," kata Fikser dikonfirmasi terpisah.

Bagi restaurant yang kedapatan menjual minuman beralkohol juga terancam mendapat sanksi serupa.

"Ada juga yang buka [menjual] miras. Walaupun dia itu punya izin, tapi kemudian ada aktivitas jual [saat Ramadhan], itu kita sudah lakukan [sanksi] tipiring," tegas Fikser.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved