Razia Miras saat Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya Amankan Puluhan Botol dari Restoran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Hasilnya, petugas ma
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Hasilnya, petugas masih menemukan beberapa menjual minuman beralkohol (minhol) yang beroperasi selama Ramadan.
Temuan tersebut di antaranya berada di dua tempat restoran yang berada di wilayah Surabaya Timur pada Rabu (12/3/2025) malam.
"Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran, karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol di beberapa meja pengunjung,” kata Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta, Jumat (14/3/2025).
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama dan 48 botol minuman beralkohol di lokasi kedua.
"Total 76 botol minuman beralkohol kami amankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan,” lanjutnya.
Baca juga: Bisnis Miras Oplosan di Kediri Terbongkar, Diracik Serupa Asli, 208 Botol Berbagai Merek Diamankan
Razia Satpol-PP menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya yang melarang peredaran minuman beralkohol selama Ramadan.
Selain itu, petugas juga menindaklanjuti aduan warga yang mendapati kedua restoran tersebut masih menjual minuman beralkohol saat bulan suci Ramadan.
Selain melakukan pengawasan terkait penjualan minuman beralkohol, petugas turut melakukan pengecekan terkait izin usaha kedua restoran tersebut. "Perihal izin kami bekerja sama dengan dinas-dinas terkait, yang hari ini ikut mendampingi,” ujar Bagus.
Lebih lanjut, petugas juga melakukan pemasangan stiker pelanggaran didepan kedua restoran tersebut. "Kami turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
"Sebelumnya kami juga sudah rutin melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini, tapi untuk bulan puasa akan kami tingkatkan lagi. Hal ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada bulan suci Ramadan ini," katanya.
Kepala Satpol-PP Surabaya M Fikser mengungkapkan telah menyegel sejumlah tempat hiburan selama Ramadhan.
"Untuk billiard ada, cafe juga ada yang buka. Kita udah turun kita udah segel untuk melakukan [sanksi] tipiring (tindak pidana ringan)," kata Fikser dikonfirmasi terpisah.
Bagi restaurant yang kedapatan menjual minuman beralkohol juga terancam mendapat sanksi serupa.
"Ada juga yang buka [menjual] miras. Walaupun dia itu punya izin, tapi kemudian ada aktivitas jual [saat Ramadhan], itu kita sudah lakukan [sanksi] tipiring," tegas Fikser.
BREAKING NEWS : Polsek Tegalsari Surabaya Dibakar, Situs Sejarah Ludes Diamuk Massa |
![]() |
---|
Stop Tunjangan Perumahan DPR |
![]() |
---|
Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jadi Sasaran Amuk Massa, Sejumlah Kendaraan Dibakar |
![]() |
---|
Fasilitas Gedung Grahadi Surabaya Dijarah Massa, Ruang Kerja Emil Dardak Dibakar |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 31 Agustus 2025 Ngawi Jombang Sidoarjo Kota Batu Surabaya Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.