Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Haji Mumu Tangan Kanan Dedi Mulyadi, Resign karena Ingin Rawat Orangtua Sakit: Lebih Penting

Inilah sosok Haji Mumu, orang yang disebut tangan kanan atau orang kepercayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
SEPUTAR DEDI MULYADI - Kebersamaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Haji Mumu asal Ciamis. Di balik keceriaan, kisah hidup Haji Mumu ternyata sedih. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Haji Mumu, orang yang disebut tangan kanan atau orang kepercayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sosok Haji Mumu menjadi sorotan di tengah kunjungan antar wilayah yang dilakukan Kang Dedi.

Haji Mumu sangat dipercaya Dedi Mulyadi.

Namun, di balik keceriaan pria baik asal Ciamis itu, tersimpan kisah sedih.

Haji Mumu ditinggalkan ibunya meninggal dunia sejak kecil dan sampai sekarang Haji Mumu tidak tahu wajah bapaknya.

Haji Mumu dari kecil diurus keluarga angkatnya sampai sekarang bekerja dengan Kang Dedi.

Sosok Haji Mumu dipercaya Dedi Mulyadi karena kejujurannya.

Disaat kasus tambang ilegal mencuat di Jawa Barat, sosok Haji Mumu muncul.

Dia diberi tugas Dedi Mulyadi untuk berkoordinasi ke sopir truk tambang.

Ya, Haji Mumu diminta untuk menyuruh sopir truk tambang putar balik.

Hanya saja, sebelum menyuruh sopir truk anjak kaki, Haji Mumu memberikan uang yang telah diamanahkan Dedi Mulyadi.

"Mu kasihin ke sopir truk, seorang Rp 500 ribu," kata Dedi Mulyadi, melansir dari TribunBogor.

Sempat Resign

Haji Mumu, tangan kanan Dedi Mulyadi secara mengejutkan memilih untuk resign dan tidak bekerja lagi dengan Dedi Mulyadi.

Pria berkacamata itu memilih untuk resign karena harus mengurus orang tuanya yang sedang terbaring di rumah sakit.

Haji Mumu mengatakan bahwa ia resign karena ingin menjaga orangtua yang sedang sakit.

Ia bahkan merelakan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk pulang ke Purwokerto dan menjenguk sang ibu yang usai dioperasi. 

Terlihat ibu Haji Mumu hanya bisa terbaring di atas kasur karena masih belum diperbolehkan untuk banyak bergerak.

“Nah inilah kenapa saya resign dari Kang Dedi. Saya untuk sementara lebih memilih untuk mengurus ibu dulu. Biar bagaimanapun lebih penting ibu kandung sendiri,” ucap Haji Mumu.

Baca juga: Nasib Karyawan Hibisc usai Pembongkaran, Dedi Mulyadi Janji Beri THR, Tiap Hari Dibayar Rp135 Ribu

Berita Terbaru Terkait Dedi Mulyadi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar memeriksa potensi kerugian negara dari kasus alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan hutan hingga sungai.

Permintaan itu disampaikan Dedi Mulyadi saat menghadiri acara di Gedung BPK Kanwil Jabar, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (13/3/2025). Dalam kasus alih fungsi lahan, kata dia, terdapat banyak kerugian.

"Pertama adalah kerugian material dari alih fungsi itu, kan perhitungan dan penilai ekonominya harus dihitung dengan cermat, itu yang pertama,” ujar Dedi Mulyadi.

Kedua, alih fungsi lahan menyebabkan hilangnya karbon dan sumber-sumber mata air, karena pepohonan berubah menjadi bangunan. Alih fungsi juga menyebabkan turunnya debit mata air. 

"Nah, turunnya debit air itu adalah kerugian sebenarnya,” katanya, melansir dari TribunJabar.

Kerugian berikutnya adalah akibat dari bencana yang dialami langsung oleh masyarakat dan terakhir kerugian yang dialami oleh negara.

"Negara mengeluarkan sejumlah uang yang berasal dari sumber belanja APBN, APBD Kabupaten Kota, APBD Provinsi yang itu memiliki implikasi terhadap menurunnya belanja untuk kepentingan sektor publik lainnya. Kan belanja untuk penangan bencana besar,” katanya.

Menurutnya belanja Jawa Barat untuk mengatasi bencana saja semisal Rp2 triliun, jika bencana bisa dicegah maka anggaran yang ada bisa dibelanjakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan. 

"Jadi, ya bagi saya alih fungsi lahan bukan hanya sekadar aspek-aspek yang bersifat ekologi tetapi juga berdampak pada ekosistem ekonomi dan ekosistem keuangan negara,” katanya.

Dalam sambutan di BPK, Dedi pun meminta BPK turun menyikapi lahan-lahan milik BUMN dan negara yang beralih fungsi atau disewakan secara ilegal pada masyarakat. 

“Kecil sih Rp 50 ribu, Rp100 ribu sebulan, tapi kalau ini terjadi di ribuan dan sudah bertahun-tahun, berapa besar kerugian negara?” katanya.

Sementara itu dalam kasus lain, Dedi Mulyadi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikat tanah di sungai Bekasi. 

Baca juga: Kagetnya Dedi Mulyadi Sungai Kini Ada Sertifikat, Hambat Proyek Cegah Banjir: Banyak Orang Jahat

Dikatakan Dedi, pada aliran Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi, ditemukan tanah bersertifikat sehingga tidak dapat dilakukan pelebaran.

Pelebaran sungai itu dilakukan pada Kali Bekasi mulai dari Sungai Cikeas pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Sungai Kali Bekasi.

"Tetapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana, karena area aliran sungainya sudah bersertifikat sehingga pelebaran tidak bisa dilakukan, sudah jadi area pemukiman. Pelebaran pemukiman harus direlokasi," ujar Dedi, Selasa, (11/3/2025). 

Dedi mengaku belum memiliki data lengkap, berapa luas lahan sungai yang telah disertifikatkan menjadi milik perorangan. 

"Belum, tapi hari ini akan dibahas dengan Menteri ATR dan saya minta untuk dicabut," katanya. 

Baca juga: Sosok Kadis yang Gagal Bohongi Dedi Mulyadi Perihal Sampah, Ternyata Juragan Tanah, Rumah Ada 18

Selain di Bekasi, Dedi memiliki keyakinan hal serupa terjadi di berbagai daerah lain di Jabar. 

"se-Jawa Barat sudah, berani taruhan saya, sudah di sertifikat kan semuanya," ucapnya.

Nantinya, kata dia, lahan-lahan sungai yang sudah bersertifikat itu akan dikembalikan lagi fungsinya.

Sebab, sungai dari dulu tidak dimiliki perorangan tapi dikelola negara. 

"Dulu itu sungai itu pasti dikelola oleh BBWS, dua oleh PJT dan PSDA, tiga-tiganya aset negara. Sungai itu dulu negara loh, ketika sekarang sungai milik per-orangan berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak tepat," ucapnya.

Kalaupun nantinya terdapat penolakan dari pemilik sertifikat, Dedi mengaku tak gentar. 

"Ada jalur hukumnya dan nanti kewenangan menteri ATR," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved