Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ketua RW Akhirnya Minta Maaf dan Tarik Surat Minta THR ke Perusahaan, Camat Kuak Sanksi yang Didapat

Nasib ketua RW yang minta THR ke 40 perusahaan itu akhirnya terungkap, kini ia minta maaf.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar

ISTIMEWA via Tribun Banten
ILUSTRASI THR - Foto uang THR menurut surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Kasus Ketua RW yang minta THR ke 40 perusahaan kini berakhir permintaan maaf.   

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran)," ungkap Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

"Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," lanjutnya.

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR tersebut mencantumkan nominal Rp1 juta untuk satu perusahaan.

Namun jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp1 juta, tetap akan diterima.

"Kenapa emang keluar angka Rp1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh, faktanya ada yang ngasih Rp200.000 kita terima, Rp300.000 kita terima," tambah dia.

JATAH THR - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat minta jatah THR ke pengusaha Rp 1 juta, Rabu (12/3/2025).
Ilustrasi media sosial dihebohkan dengan surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, minta jatah THR ke pengusaha Rp1 juta, Selasa (11/3/2025). (SHUTTERSTOCK)

Febri mengaku bahwa pihaknya tak pernah mendapatkan THR mencapai Rp1 juta dari perusahaan yang dimintai.

"(Paling besar) sekitar Rp 500.000 lah. Belum pernah ada yang sejuta. Itu cuma sebagai acuan," ungkap Febri.

Namun, nominal permintaan THR sebesar Rp1 juta bukanlah sebuah kewajiban.

"Ada nominalnya sebagai acuan, tapi bukan sebagai kewajiban. Kalau ditulis Rp1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi."

"Entar mereka juga cuma ngasih Rp200.000-Rp300.000," tambah dia.

Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

THR ini diminta pengurus RW 02 Jembatan Lima setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau untuk begini, tiga tahun belakangan lah," kata Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Febri, saat ditemui Kompas.com.

Baca juga: Kadis Pariwisata Keluhkan Wisata Turun Gegara Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Sepi Pengujung

Ia menjelaskan, pihaknya meminta THR ke puluhan perusahaan selama tiga tahun belakangan.

Sudah tiga kali pihaknya mengajukan THR ke perusahaan-perusahaan yang kerap melakukan bongkar muat di kawasan perumahan mereka.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved