Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Oknum Dishub Minta Rp1,5 Juta karena Kendaraan Telat Uji KIR, Marah saat Direkam: Tidak Ada Etikanya

Aksi oknum Dishub Bekasi meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir, viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar
TELAT UJI KIR - Sebuah video menunjukkan oknum Dishub diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir. Ia beralasan kendaraan yang dibawa pengemudi telat melakukan uji KIR tiga hari. 

TRIBUNJATIM.COM - Video yang merekam aksi oknum Dishub Bekasi diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir jadi sorotan.

Pasalnya, kendaraan yang dibawa sopir tersebut melanggar aturan sudah telat melakukan uji KIR tiga hari.

Saat ketahuan aksinya direkam, oknum Dishub itu pun marah-marah ke sopir.

Baca juga: Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video, dikutip Jumat (14/3/2025). 

Dalam video, terlihat oknum Dishub mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin. 

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin," ucap petugas Dishub.

"Tahu tidak sampean, tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri," lanjutnya.

"Kalau Bapak mau dihargai orang, ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata oknum Dishub tersebut.

Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggaran ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan.

Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru, dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala. 

Selain denda administratif, jika mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan.

Seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.

Video viral oknum Dishub meminta uang Rp1,5 juta kepada pengemudi karena KIR mati
Video viral oknum Dishub meminta uang Rp1,5 juta kepada pengemudi karena KIR mati (Thread/saut hs)

Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan perpanjangan KIR kendaraan Anda.

Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/. 

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.

Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

Baca juga: Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya

Menanggapi video yang viral tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, bahwa oknum Dishub dan pengemudi sama-sama salah.

Tindakan oknum anggota Dishub yang meminta dengan cara paksa, melakukan intimidasi, dan cara menakut-nakuti dengan meminta uang Rp1,5 juta atas pelanggaran KIR mati, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut Budiyanto, tindakan pemerasan dapat dipidana penjara selama sembilan tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Dalam kasus ini ada dua kasus hukum yang perlu dicermati, pertama dari perspektif hukum lalu-lintas maupun KUHP," kata Budiyanto, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, sedangkan Kiur mati merupakan pelanggaran lalu-lintas," katanya. 

"Dishub adalah termasuk PNS yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya angkutan umum," ujarnya.

Di sisi lain, pengemudi juga salah, sebab KIR mati adalah pelanggaran hukum.

KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sebuah video menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR.
Sebuah video menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR. (Tangkapan layar)

Beberapa waktu lalu, juga viral di media sosial, rekaman dua orang petugas Dishub yang diduga melakukan pungutan liar.

Dua petugas tersebut terlihat memaksa dan merampas ponsel milik seorang sopir.

Sadar direkam, keduanya tampak mengamuk sampai sopir kendaraanpun terpaksa berhenti.

Video momen dugaan pemalakan tersebut viral di media sosial pada Selasa (18/2/2025).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengkonfirmasi adanya peristiwa sebagaimana dalam video tersebut.

"Iya, kami sudah melihat video yang beredar dan memang saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Andik saat ditelepon, Rabu (19/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kadis Pariwisata Keluhkan Wisata Turun Gegara Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Sepi Pengujung

Berdasarkan video tersebut, terlihat dua orang berseragam Dishub menghentikan laju kendaraan si perekam video.

Terdengar suara sopir memprotes kepada kedua orang tersebut.

"Kenapa, Pak? Kenapa setiap saya lewat selalu diberhentikan?" kata si perekam video.

Mengetahui direkam menggunakan handphone oleh sopir, petugas Dishub tersebut diduga berupaya merampas ponsel milik sopir tersebut.

"Kenapa kekerasan kamu, kekerasan kamu, kekerasan ini!" teriak si sopir.

Pungli kendaraan yang dilakukan petugas dishub
Pungli kendaraan yang dilakukan petugas dishub (Kompas.com)

Andik mengatakan, dari keterangan sementara, peristiwa terjadi di jalan lintas yang berada di Kecamatan Terbanggi Besar.

Andik menambahkan, pihaknya masih mencari identitas kedua orang oknum berseragam Dishub tersebut.

Upaya ini dilakukan dengan memanggil Dishub Lampung Tengah.

"Kami akan rencanakan memanggil pihak Dishub Lampung Tengah untuk mengklarifikasi," katanya.

Adapun Kompas.com sudah berupaya untuk menghubungi pihak dari Dishub Lampung untuk dimintai keterangan atau tanggapan terkait peristiwa tersebut, tetapi belum berhasil terhubung.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved