Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Pacaran 7 Bulan, Sejoli di Surabaya Kepergok Curi Motor, Cewek Sempat Menolak Tapi Luluh Dirayu

TM (34) dan YS (38) sepasang sejoli yang berkomplot mencuri motor di permukiman padat penduduk kawasan Kelurahan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
INTEROGASI TERSANGKA CURANMOR- Saat TM (34) dan YS (38) sepasang sejoli yang berkomplot mencuri motor di permukiman padat penduduk kawasan Kelurahan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, diinterogasi Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Kiki Tyas Titisari di Aula Mapolsek Sawahan, pada Senin (17/3/2025) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- TM (34) dan YS (38) sepasang sejoli yang berkomplot mencuri motor di permukiman padat penduduk kawasan Kelurahan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya, akhirnya ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. 

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya Kompol Kiki Tyas Titisari mengatakan, keduanya merupakan pasangan sejoli yang baru dirundung rasa kasmaran selama kurun waktu tujuh bulan terakhir. 

Namun, kekompakan yang terjalin antara keduanya malah disalahgunakan untuk menjalankan aksi kejahatan; pencurian motor

Tersangka TM mengajak sang pacar Tersangka YS untuk menjalankan aksi pencurian motor sepulang makan siang dari sebuah warung di kawasan Jalan Putat Jaya Timur 3-B, Surabaya, pada Senin (10/3/2025) siang. 

Mereka memanfaatkan kesempatan adanya sebuah motor Honda Beat milik korban HO (51) yang kuncinya masih menancap pada lubang kunci kontak motor. 

Tersangka TM bertugas mengeksekusi pencurian motor tersebut. Sedangkan, sang pacar Tersangka YS mengendarai sarana aksi motor Suzuki Satria FU. 

Baca juga: Maling di Gresik Kena Karma, Tersenggol Truk saat Hendak Kabur Bawa Motor Curian, Dihajar Warga

"Si pria bertugas eksekutor bawa motor curanmor. Kalau si wanita bawa motor sarana mengikuti dari belakang. Kami masih lakukan pengembangan TKP lain," ujarnya saat di Aula Mapolsek Sawahan, pada Senin (17/3/2025). 

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya AKP Agus Tri Subagio mengatakan, Tersangka TM merupakan residivis. 

Pada tahun 2019 silam, Tersangka TM pernah ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan atas kasus pencurian helm. 

Nah, saat beraksi, di permukiman padat tersebut, kedua tersangka kepergok oleh pihak korban dan warga di sekitar permukiman. 

Kemudian keduanya ditangkap dan disergap. Lalu berakhir diserahkan ke Mapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya. 

"Dia keluar dari lapas kasus pencurian helm ditangkap tahun 2019, ditangkap Polsek Sawahan. Iya alumni sini," ujar Agus.

Baca juga: Susah Payah Kabur dari Korban, Maling ini Apes Cuma Dapat Rp 30 Ribu, Pelaku Ngedumel: sudah Niat

Sementara itu, Tersangka TM mengaku ide mencuri motor muncul dari benaknya pribadi, sepulang makan siang bersama pacarnya, Tersangka YS. 

Melihat adanya kesempatan tersebut; motor dengan kondisi kunci kontak masih menempel, Tersangka TM berusaha mengajak pacarnya, YS untuk membawa kabur motor. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved