Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Sales Gelapkan Rp100 Juta dari Jual Beli 60 Handphone, Tak Setor Hasil ke Toko: Bayar Utang

Pelaku yang dulunya berprofesi jadi sales handphone tersebut nekat menggelapkan 60 unit ponsel.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Andreas Chris
PENGGELAPAN - SS pelaku penggelapan 60 unit ponsel di salah satu kios HP di Singosaren dengan kerugian mencapai Rp100 juta saat jumpa pers di Polresta Solo, Rabu (12/3/2025). Wanita yang dulunya berprofesi sebagai sales handphone tersebut nekat menggelapkan 60 unit ponsel pada pertengahan tahun 2023 lalu. 

Meskipun tercatat memiliki kehadiran sempurna selama setengah tahun, tidak ada seorang pun di perusahaan yang mengenal nama tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut pun dimulai, yang akhirnya mengungkap seluruh skema penipuan Yang selama ini.

Setelah tertangkap, Yang mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp33 miliar selama delapan tahun.

Meskipun ia telah mengembalikan sebagian uang yang dicuri, sebesar Rp2,4 miliar dan keluarganya mengembalikan Rp2,7 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari total yang telah ia curi. 

Akibat tindakan penipuan dan penggelapan ini, Yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 2 bulan, dicabut hak politiknya selama satu tahun, dan juga didenda.

Kasus Yang mengungkap pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Tanpa sistem yang memadai, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dengan mudah, merugikan perusahaan dan merusak kepercayaan di lingkungan kerja.

Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah penipuan serupa di masa depan, serta pentingnya pendidikan bagi manajer dan karyawan untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan penipuan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved