Berita Viral
Mantan Sales Gelapkan Rp100 Juta dari Jual Beli 60 Handphone, Tak Setor Hasil ke Toko: Bayar Utang
Pelaku yang dulunya berprofesi jadi sales handphone tersebut nekat menggelapkan 60 unit ponsel.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita warga Solo berinisial SS kini harus berurusan dengan kepolisian dari Polresta Solo karena terjerat kasus penggelapan.
SS yang dulunya berprofesi sebagai sales handphone tersebut nekat menggelapkan 60 unit ponsel pada pertengahan tahun 2023.
Atas kejadian tersebut, SS dilaporkan ke Polresta Solo dan harus berurusan dengan hukum.
Baca juga: Putri Ditolak Polisi Lapor Penipuan Rp450 Ribu, Telepon Damkar Malah Ditanggapi: Disuruh ke Kantor
Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Solo, AKBP Sigit.
Ia menerangkan bahwa atas penggelapan tersebut, SS membuat kerugian mencapai Rp105.600.000.
"Waktu TKP diketahui dari bulan 10-13 Juli 2023, lokasi Jalan Gatot Subroto kompleks Matahari Singosaren toko Raya Seluler. Dengan kerugian Rp105.600.000," ungkap Sigit, Rabu (12/3/2025).
Sigit menjelaskan, kronologi penggelapan bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai promotor atau sales mengambil barang dari toko dengan sistem utang dengan perjanjian.
"Tanggal 10 Juli 2023 dengan tidak menyetor hasil penjualan," tutur Sigit.
"Asal mula saudari SS merupakan promotor HP Oppo yang bertugas di Raya Seluler," lanjutnya.
"Pada kurun waktu itu, SS mengambil barang dari saksi 1, berjumlah 60 dan hasilnya tidak disetorkan," ujar Sigit.
Eks Kapolres Sukoharjo tersebut menjelaskan bahwa awalnya sempat dilaksanakan mediasi.
Namun karena pelaku tak bisa menyanggupi pelunasan dan hanya bisa membayar dengan sistem cicil, korban memilih untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Atas perbuatan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan pihak kepolisian sejak Februari 2025.
"Barang bukti, dua lembar surat perjanjian kerja sama. Satu lembar tanda tangan dengan nomor faktur tanggal 10 Juli 2023 atas nama customer SS. Satu lembar tanda terima tertanggal 13 Juli 2023 dengan atas nama customer SS senilai Rp94 juta sekian," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 32 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan.
"Terduga dilakukan penahanan sejak Februari di Rutan Polresta Surakarta. Pasal 32 KUHP hukuman paling lama 4 tahun atau denda Rp900 ribu," urainya.
Sementara itu, saat ditanya awak media, SS mengaku bahwa penggelapan yang dilakukannya tersebut hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Saya ada kebutuhan pribadi, jadi saya tidak bisa mengembalikan ke Raya. Buat bayar utang ke teman," pungkas SS, seperti dilansir dari Tribun Solo.
Baca juga: Pantas Pemilik Mobil Aphard Putih Dikawal Patwal, Kini Aipda H Dapat 2 Sanksi Diduga Tendang Pemotor
Kasus lainnya, seorang manajer HRD santai tilap uang perusahaan sebanyak Rp33 miliar.
Aksi tersebut ia lakukan selama delapan tahun.
Manajer HRD ini bekerja di Distrik Minhang, Shanghai, China.
Modus yang dilakukan manajer bernama Yang ini melibatkan 22 karyawan fiktif.
Karyawan fiktif tersebut dia pekerjakan dan menerima gaji bulanan yang sebenarnya masuk ke kantongnya sendiri.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui publikasi 'Buku Putih tentang Penuntutan Kejahatan Terkait Tugas oleh Personel Perusahaan dan Perusahaan di Distrik Minhang' yang diterbitkan pada tahun lalu dan menarik perhatian masyarakat luas di China, melansir TribunTrends.com.
Sejak bergabung dengan sebuah perusahaan teknologi di Shanghai pada tahun 2014, Yang segera menyadari bahwa dia memiliki kendali penuh atas berbagai aspek manajemen karyawan.
Tidak ada sistem pengawasan yang cukup ketat untuk memeriksa pembayaran gaji, memberi Yang peluang untuk memanfaatkan celah ini demi keuntungan pribadinya.
Baca juga: 10 Tahun Tak Digubris, Warga Akhirnya Patungan Perbaiki Jalan, Kades Bantah Abaikan: Sentimentil
Dari tahun 2014 hingga 2022, Yang menciptakan 22 karyawan palsu dengan menggunakan nama-nama umum seperti Xiao Sun, Xiao Li, dan lainnya.
Dengan membuat beberapa rekening bank untuk karyawan-karyawan ini, Yang berhasil menyalurkan gaji bulanan mereka ke rekening pribadinya.
Praktik ini berjalan lancar karena tidak ada yang curiga dengan karyawan-karyawan fiktif tersebut.
Penipuan Yang mulai terungkap ketika departemen keuangan perusahaan menemukan kejanggalan terkait seorang karyawan bernama 'Xiao Sun'.
Meskipun tercatat memiliki kehadiran sempurna selama setengah tahun, tidak ada seorang pun di perusahaan yang mengenal nama tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut pun dimulai, yang akhirnya mengungkap seluruh skema penipuan Yang selama ini.
Setelah tertangkap, Yang mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp33 miliar selama delapan tahun.
Meskipun ia telah mengembalikan sebagian uang yang dicuri, sebesar Rp2,4 miliar dan keluarganya mengembalikan Rp2,7 miliar, jumlah tersebut masih jauh dari total yang telah ia curi.
Akibat tindakan penipuan dan penggelapan ini, Yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 2 bulan, dicabut hak politiknya selama satu tahun, dan juga didenda.
Kasus Yang mengungkap pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Tanpa sistem yang memadai, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dengan mudah, merugikan perusahaan dan merusak kepercayaan di lingkungan kerja.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah penipuan serupa di masa depan, serta pentingnya pendidikan bagi manajer dan karyawan untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan penipuan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok Musaddad Hafiz Disabilitas Netra Asal Jember, Hafal 30 Juz dalam Quran dari Mendengarkan MP3 |
![]() |
---|
Kapolsek Dinonaktifkan usai Kepergok Sambangi Rumah Janda Tiap Malam, Warga Sudah Curiga |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Puskesmas Pindah RS Gara-gara Tidak Ada Air Bersih, Stok PDAM Kosong |
![]() |
---|
Terjang Arus Sungai Demi Susu untuk Bayinya, Aksi Masita Malah Dikomentari BPBD 'Hanya Konten' |
![]() |
---|
Banyak Kasus Keracunan Massal Imbas Makan MBG, Istana Negara Minta Maaf: Bukan Sesuatu Kesengajaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.