PC PMII Bondowoso Tegaskan Tolak RUU TNI : Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi Militer
PC PMII menyatakan penolakannya terhadap RUU TNI yang saat ini sedang dibahas secara tertutup oleh DPR bersama pemerintah
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - PC PMII menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini sedang dibahas secara tertutup oleh DPR bersama pemerintah.
Menurut Ketua Umum PC PMII Bondowoso, Mohammad Holik, menerangkan, pengubahan UU TNI itu berpotensi mengembalikan dwi fungsi militer seperti yang pernah dipraktikan rezim Orde Baru (Orba).
"Ini berpotensi mengembalikan dwi fungsi militer. Ini pernah dipraktekkan rezim Orba," terangnya pada Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya tak segan akan turun aksi dalam menyuarakan penolakan ini. Lebih-lebih, pelaksanaan yang dilakukan di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran.
"Pembahasan RUU TNI di hotel mewah menunjukkan pemotongan anggaran hanya gimik. Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan omon-omon belakang," ujarnya.
Baca juga: Momen Aktivis Gedor Pintu Ruang Rapat DPR di Hotel Mewah, Tolak RUU TNI, Sempat Didorong Penjaga
Ditambahkan oleh Riski Yanto, pengurus PC PMII Bondowoso, menerangkan, pihaknya mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah muncul Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Melihat ini pihaknya menemukan setidaknya empat poin poin bermasalah dalam substansi RUU TNI. Di antaranya yakni :
1. Memperpanjang masa pensiun yang dinilai dapat menambah persoalan penumpukan perwira non-job dan penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Diam-diam Kebut Pembahasan RUU TNI, KontraS: Bakal Disahkan di Paripurna
2. Perluasan jabatan sipil bagi perwira TNI aktif yang berpotensi mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme, dan independensi TNI
3. Revisi Ini dapat memperbesar dominasi militer dalam kebijakan nasional, yang dianggap merugikan kelompok-kelompok sipil dan masyarakat yang ingin melihat pemerintahan yang lebih transparan dan demokratis. Ada pula yang berpendapat bahwa hal ini dapat menciptakan ketegangan antara sipil dan militer, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa PMII Geruduk DPRD Bondowoso, Tolak Efisiensi Anggaran, Indonesia Gelap
4. Kekhawatiran bahwa revisi ini bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang ada di dalam tubuh TNI, terutama jika tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Ini berisiko mengarah pada penindasan terhadap kelompok-kelompok tertentu yang memiliki pandangan politik berbeda.
Karena itulah, kata Riski, pihaknya mendesak DPR dan Presiden segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI. Karena bertentangan dengan reformasi TNI dan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
"DPR dan Presiden harus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi, untuk memastikan bahwa aturan baru tetap mendukung supremasi sipil, demokrasi, dan HAM," pungkasnya.
Eksklusif, Ultra Milk Luncurkan Rasa Baru Blueberry Blast di Kompetisi DBL |
![]() |
---|
Kantor Satlantas Polres Kediri Kota Jadi Sasaran Amuk Massa, Sejumlah Kendaraan Dibakar |
![]() |
---|
Fasilitas Gedung Grahadi Surabaya Dijarah Massa, Ruang Kerja Emil Dardak Dibakar |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Minggu 31 Agustus 2025 Ngawi Jombang Sidoarjo Kota Batu Surabaya Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Rekayasa Lalu Lintas di Tuban Specta Night Carnival, Polisi Imbau Warga Waspada Saat Pulang Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.