Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PC PMII Bondowoso Tegaskan Tolak RUU TNI : Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi Militer

PC PMII menyatakan penolakannya terhadap RUU TNI yang saat ini sedang dibahas secara tertutup oleh DPR bersama pemerintah

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Humas PC PMII Bondowoso
TOLAK RUU TNI - Ketua PC PMII Bondowoso, Mohammad Holik saat aksi Indonesia gelap beberapa bulan lalu di Kantor DPRD Bondowoso. PC PMII Bondowoso menolak tegas revisi RUU TNI. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - PC PMII menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini sedang dibahas secara tertutup oleh DPR bersama pemerintah.

Menurut Ketua Umum PC PMII Bondowoso, Mohammad Holik, menerangkan, pengubahan UU TNI itu berpotensi mengembalikan dwi fungsi militer seperti yang pernah dipraktikan rezim Orde Baru (Orba).

"Ini berpotensi mengembalikan dwi fungsi militer. Ini pernah dipraktekkan rezim Orba," terangnya pada Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya tak segan akan turun aksi dalam menyuarakan penolakan ini. Lebih-lebih, pelaksanaan yang dilakukan di hotel mewah di tengah efisiensi anggaran.

"Pembahasan RUU TNI di hotel mewah menunjukkan pemotongan anggaran hanya gimik. Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan omon-omon belakang," ujarnya.

Baca juga: Momen Aktivis Gedor Pintu Ruang Rapat DPR di Hotel Mewah, Tolak RUU TNI, Sempat Didorong Penjaga

Ditambahkan oleh Riski Yanto, pengurus PC PMII Bondowoso, menerangkan, pihaknya mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah muncul Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

Melihat ini pihaknya menemukan setidaknya empat poin poin bermasalah dalam substansi RUU TNI. Di antaranya yakni :

1. Memperpanjang masa pensiun yang dinilai dapat menambah persoalan penumpukan perwira non-job dan penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diam-diam Kebut Pembahasan RUU TNI, KontraS: Bakal Disahkan di Paripurna

2. Perluasan jabatan sipil bagi perwira TNI aktif yang berpotensi mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisme, dan independensi TNI

3. Revisi Ini dapat memperbesar dominasi militer dalam kebijakan nasional, yang dianggap merugikan kelompok-kelompok sipil dan masyarakat yang ingin melihat pemerintahan yang lebih transparan dan demokratis. Ada pula yang berpendapat bahwa hal ini dapat menciptakan ketegangan antara sipil dan militer, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa PMII Geruduk DPRD Bondowoso, Tolak Efisiensi Anggaran, Indonesia Gelap

4. Kekhawatiran bahwa revisi ini bisa menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang ada di dalam tubuh TNI, terutama jika tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Ini berisiko mengarah pada penindasan terhadap kelompok-kelompok tertentu yang memiliki pandangan politik berbeda.

Karena itulah, kata Riski, pihaknya mendesak DPR dan Presiden segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI. Karena bertentangan dengan reformasi TNI dan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

"DPR dan Presiden harus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi, untuk memastikan bahwa aturan baru tetap mendukung supremasi sipil, demokrasi, dan HAM," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved