Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rumah Sudah Lunas, Laudhi Tak Dapat Sertifikat Malah Nombok Rp 72 Juta, Kini Terancam Diusir Bank

Bak jatuh tertimpa tangga. Warga perumahan ini bukan mendapat sertifikat tanah tetapi malah menombok Rp 72 juta, kini diusir pihak bank.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana
WARGA NOMBOK - Dokumentasi kondisi longsor di ujung Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Tak sekadar terdampak longsor, sebagian penghuni terancam kehilangan rumah karena akan disita oleh perbankan. Laudhi seorang penghuni misalnya malah diminta menombok sebanyak Rp 72 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Bak jatuh masih tertimpa tangga, pepatah yang cocok atas pengalaman beberapa warga Perumahan Ungaran Asri Regency, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Jawa Tengah.

Permasalahan terus dialami oleh penghuni Punsae Regency, Kabupaten Semarang.

Seperti misalnya saja Bina Laudhi, seorang warga yang mengalami keapesan karena persoalan pengembang perumahan yang dibelinya.

Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) terus dibebankan berbagai masalah yang merugikan para penghuninya.

Permasalahan yang dialami penghuni Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, nampaknya belum selesai.

Selain tanah perumahan di dekat tebing yang ambles hingga bangunan-bangunan menjadi rusak, terdapat persoalan lain yaitu sertifikat rumah warga yang ternyata diagunkan oleh pihak pengembang ke perbankan.

Sebagian warga yang telah membayar lunas tanah di sana hingga kini tak mendapatkan sertifikatnya dan justru dimintai pelunasan oleh pihak perbankan.

Bina Laudhi (45) telah membayar lunas kepada pengembang pada 2017.

Setelah beberapa tahun kemudian rumahnya dibangun.

Kini Bina Laudhi justru mendapat surat dari pihak perbankan karena tanah dan bangunan rumahnya akan dilelang per 16 Mei 2025.

Baca juga: Nasib Perumahan Mewah Ditinggal Penghuni usai Terendam Banjir dan Penuh Lumpur, Manajer: Pelajaran

“Kami malah diminta menombok (membayar) ke perbankan sebesar Rp72 juta, padahal sudah lunas."

"Sedangkan saya belum dapat sertifikat."

"Sepertinya sertifikatnya dijadikan agunan di perbankan,” kata Bina Laudhi kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Senin (17/3/2025).

Dia khawatir jika nantinya tanahnya disita dan pihak pengembang tidak bertanggung jawab.

TERDAMPAK LONGSOR - Dokumentasi kondisi longsor di ujung Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Tak sekadar terdampak longsor, sebagian penghuni terancam kehilangan rumah karena akan disita oleh perbankan.
TERDAMPAK LONGSOR - Dokumentasi kondisi longsor di ujung Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Tak sekadar terdampak longsor, sebagian penghuni terancam kehilangan rumah karena akan disita oleh perbankan. (TribunJateng.com)

Padahal, proses dia sebelumnya dalam membeli rumah tersebut tidaklah mulus.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved