Berita Viral
Rumah Sudah Lunas, Laudhi Tak Dapat Sertifikat Malah Nombok Rp 72 Juta, Kini Terancam Diusir Bank
Bak jatuh tertimpa tangga. Warga perumahan ini bukan mendapat sertifikat tanah tetapi malah menombok Rp 72 juta, kini diusir pihak bank.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
“Waktu itu rumah tak kunjung dibangun, malah diminta pindah blok yang luas tanahnya lebih kecil."
"Berarti pihak pengembang masih ada yang kurang bayar ke saya."
"Setelah pindah, saya lapor polisi dan akhirnya dibangunkan beberapa tahun kemudian,” imbuh Bina Laudhi.
Dia menyebutkan, terdapat seratusan warga lain yang telah membayar dan mendapatkan permasalahan yang sama.
Baca juga: Senyum Ceria Ribuan Anak Yatim Piatu Terima Santunan Ramadan Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia
Bahkan, lanjut Bina, terdapat juga warga lain yang lahannya yang belum dibangun, serta sebagian lain belum terbangun utuh.
“Harapannya hak-hak kami dipenuhi, sertifikatnya dikasihkan dan yang (rumahnya) belum dibangun agar dibangun,” ujar dia.
Sementara itu, pihak Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah menyoroti hal tersebut dan melakukan audiensi bersama pihak-pihak terkait.
Pihak pengembang, dalam hal ini, PT Agung Citra Khasthara (ACK) dan pihak perbankan juga turut dipertemukan di kantor DPRD Kabupaten Semarang, pada Jumat (14/3/2025).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi menegaskan bahwa baik pihak perbankan maupun pengembang harus berkomunikasi serta mencari solusi untuk kepastian para penghuni di Punsae.
“Kami merekomendasi agar ada solusi yang sudah bayar lunas tidak terbebani untuk membayar lagi."
"Kami juga meminta BTN untuk tidak menagih dan mengeksekusi, atau menarik rumah (warga),” kata Wisnu Wahyudi.
Satu di antara permasalahan yang dia soroti yakni saat BTN memiliki hubungan dengan pengelola lama PT ACK yang bernama Ari, hingga selanjutnya kepengelolaan diserahkan kepada Prayitno.
Menurut Wisnu Wahyudi, BTN seharusnya sudah mengetahui hal tersebut, namun tetap melanjutkan untuk mengirim surat kepada warga-warga yang tidak tahu permasalahannya.
“BTN ini memang memberikan kepercayaan kepada seseorang, Prayitno untuk menyelesaikan urusan di PT ACK yang diprakarsai oleh Ari, pengembang yang awal."
"Menjadi kecurigaan kami sebetulnya karena dengan permasalahan ini BTN tidak tahu, sehingga kami minta urusan tersebut diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Wisnu Wahyudi.
Baca juga: 4 Tahun Lalu Adiknya Dibunuh, Erpianah Curhat ke Dedi Mulyadi, Langsung Ditanggapi Kapolres
Punsae Regency
Kabupaten Semarang
Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae)
sertifikat rumah
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang
PT Agung Citra Khasthara (ACK)
berita viral
TribunJatim.com
Kisah Ibu Carikan Anak Kerja yang Terancam PHK, Sebar Surat Lamaran ke Job Fair |
![]() |
---|
Sosok Koruptor Mau Hibahkan Asetnya Rp10 Triliun ke Danantara, Dihukum 16 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anak Eks Wali Kota Curi Sepatu Ganti Rugi Uang, Korban Iba Akhirnya Maafkan, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Polisi Pejabat Polrestabes Kepergok Pakai Rubicon Pelat Palsu, Berdalih Buat Ambil Obat di Kampung |
![]() |
---|
Mbah Tarman Disebut Kabur usai Dituding Beri Mahar Cek Rp3 M Palsu, Kades hingga KUA Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.