Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rumah Sudah Lunas, Laudhi Tak Dapat Sertifikat Malah Nombok Rp 72 Juta, Kini Terancam Diusir Bank

Bak jatuh tertimpa tangga. Warga perumahan ini bukan mendapat sertifikat tanah tetapi malah menombok Rp 72 juta, kini diusir pihak bank.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana
WARGA NOMBOK - Dokumentasi kondisi longsor di ujung Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Tak sekadar terdampak longsor, sebagian penghuni terancam kehilangan rumah karena akan disita oleh perbankan. Laudhi seorang penghuni misalnya malah diminta menombok sebanyak Rp 72 juta. 

“Waktu itu rumah tak kunjung dibangun, malah diminta pindah blok yang luas tanahnya lebih kecil."

"Berarti pihak pengembang masih ada yang kurang bayar ke saya."

"Setelah pindah, saya lapor polisi dan akhirnya dibangunkan beberapa tahun kemudian,” imbuh Bina Laudhi.

Dia menyebutkan, terdapat seratusan warga lain yang telah membayar dan mendapatkan permasalahan yang sama.

Baca juga: Senyum Ceria Ribuan Anak Yatim Piatu Terima Santunan Ramadan Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia

Bahkan, lanjut Bina, terdapat juga warga lain yang lahannya yang belum dibangun, serta sebagian lain belum terbangun utuh.

“Harapannya hak-hak kami dipenuhi, sertifikatnya dikasihkan dan yang (rumahnya) belum dibangun agar dibangun,” ujar dia.

Sementara itu, pihak Komisi C DPRD Kabupaten Semarang telah menyoroti hal tersebut dan melakukan audiensi bersama pihak-pihak terkait.

Pihak pengembang, dalam hal ini, PT Agung Citra Khasthara (ACK) dan pihak perbankan juga turut dipertemukan di kantor DPRD Kabupaten Semarang, pada Jumat (14/3/2025).

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi menegaskan bahwa baik pihak perbankan maupun pengembang harus berkomunikasi serta mencari solusi untuk kepastian para penghuni di Punsae.

“Kami merekomendasi agar ada solusi yang sudah bayar lunas tidak terbebani untuk membayar lagi."

"Kami juga meminta BTN untuk tidak menagih dan mengeksekusi, atau menarik rumah (warga),” kata Wisnu Wahyudi.

Satu di antara permasalahan yang dia soroti yakni saat BTN memiliki hubungan dengan pengelola lama PT ACK yang bernama Ari, hingga selanjutnya kepengelolaan diserahkan kepada Prayitno.

Menurut Wisnu Wahyudi, BTN seharusnya sudah mengetahui hal tersebut, namun tetap melanjutkan untuk mengirim surat kepada warga-warga yang tidak tahu permasalahannya.

“BTN ini memang memberikan kepercayaan kepada seseorang, Prayitno untuk menyelesaikan urusan di PT ACK yang diprakarsai oleh Ari, pengembang yang awal."

"Menjadi kecurigaan kami sebetulnya karena dengan permasalahan ini BTN tidak tahu, sehingga kami minta urusan tersebut diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Wisnu Wahyudi.

Baca juga: 4 Tahun Lalu Adiknya Dibunuh, Erpianah Curhat ke Dedi Mulyadi, Langsung Ditanggapi Kapolres

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved