Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib ASN Selingkuh dengan Honorer, Sempat Digerebek Suami, Kini Terima Vonis dari Hakim

Akhir nasib seorang perempuan ASN Pemkab Mojokerto yang terjerat perselingkuhan. Wanita berinisial RPSW (34) itu kini menerima hukuman dari hakim.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Aljona Ovtšinnikova
PERSELINGKUHAN ASN - Ilustrasi selimut. Akhir nasib ASN yang selingkuh dengan honorer di Mojokerto. 

TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib seorang perempuan ASN Pemkab Mojokerto yang terjerat perselingkuhan.

Wanita berinisial RPSW (34) itu kini menerima hukuman dari hakim.

Ia divonis penjara 4 bulan penjara setelah terbukti selingkuh, Senin (17/3/2025).

Perselingkuhan ini terkuak setelah suami, RF, menggerebek istrinya sedang bersama IM.

IM merupakan tenaga honorer berusia 40 tahun, di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Mojokerto.

Baca juga: Istri Laporkan Suami Polisi usai Dipaksa Aborsi Janin Anak, Tak Percaya Alasan Biaya: Dia Selingkuh

Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan perbuatan asusila sesuai dengan dakwaan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman enam bulan penjara.

Pertimbangan Hakim
 
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merusak rumah tangga RPSW dan menyebabkan keresahan di masyarakat.

Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya.


Hakim Jenny juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan JPU untuk mengajukan banding dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan.

Kasus ini berawal pada 27 Februari 2024, ketika RF menggerebek RPSW di rumah yang mereka tinggali.

Kejadian ini membuat RPSW, yang merupakan ibu dari dua anak, harus menghadapi sidang etik yang berujung pada pemecatannya dari jabatan ASN di Pemkab Mojokerto.

Kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh suaminya ke Polres Mojokerto, yang kemudian berlanjut ke proses hukum dan berakhir dengan vonis penjara.

Sementara itu, kasus perselingkuhan lain juga pernah terjadi di Situbondo.

Seorang istri polisi melaporkan suaminya sendiri seorang anggota Polres Situbondo karena diduga selingkuh.

Istri polisi itu melaporkan tabiat suaminya yang kerap main tangan.

Tak hanya KDRT, istri sah APP (23) juga menyebutkan suaminya memaksa agar ia mengaborsi kandungan.

Anak kedua yang tengah dikandung oleh istri tersebut telah diaborsi menggunakan obat.

APP mencurigai suaminya berbohong dengan dalih tak bisa membiayai hidup dua anak.

APP menyebut suaminya telah berselingkuh dan kerap membiayai selingkuhannya tersebut.

Oknum anggota Polres Situbondo, berinisial DED (26), dilaporkan istri resminya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua.

Istri sah berinisial APP (23), warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, itu menyatakan, aksi kekerasan dilakukan di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota sejak 2024.

Saat dihubungi, dia mengaku sering mendapatkan kekerasan dari DED sejak awal pernikahannya. Aksi kekerasannya dilakukan di tangan, kaki, dan punggung korban.

"Dia (DED) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.

Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam saat Ramadan Disambut Baku Tembak, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Meninggal

Dia juga menjelaskan terkait pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku kepadanya.

APP mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya.

"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum. Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.

Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan DED kepada APP terjadi pada Maret 2024.

Polres Situbondo tempat istri polisi melaporkan kelakuan suaminya yang memaksa aborsi.
Polres Situbondo tempat istri polisi melaporkan kelakuan suaminya yang memaksa aborsi. (Kompas.com)

Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit.

Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang.

"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.

Korban juga menyatakan alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya.

Jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 bulan.

Baca juga: ASN Depresi usai Dituduh Polisi Curi Ponsel, Warga Langsung Geruduk dan Bakar Mapolsek

Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.

"Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri," katanya.

Korban melaporkan pelaku ke Propam Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan adanya laporan. Pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan berharap yang bersangkutan bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan.

"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya.

Baca juga: Kelompok Pengamen Jalanan Viral Minta THR ke Pedagang Pasar Lewat Surat, Polisi Bantah Pemerasan

Sementara itu di tempat lain, seorang ASN memicu warga membakar Mapolsek.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga depresi setelah dituduh polisi mencuri ponsel.

ASN tersebut sampai melakukan aksi nekat. 

Setelah peristiwa itu, ASN yang dikenal baik oleh tetangga itu membuat warga geram.

Hingga akhirnya warga menggeruduk dan membakar mapolsek.

Baca juga: Kondisi Sebenarnya Wanita yang Duduk di Atas Patung Macan Depan Polsek, Sempat Marah dan Bikin Rusuh

Kasubsi Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan membenarkan adanya peristiwa kericuhan di Polsek Kayangan, namun belum mengetahui penyebab kejadian tersebut.  

Made Wiryawan belum memberi penjelasan terkait pemicu kemarahan warga sampai merusak kantor Polsek Kayangan pada Senin (17/3/2025).

"Iya benar ada kejadian itu (kericuhan), soal penyebabnya kami belum tahu, informasinya masih simpang siur," kata Wiryawan via WhatsApp, Selasa (18/3/2025).

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Tribun Lombok, insiden ini diduga dipicu kemarahan warga karena ada satu warga mengalami depresi hingga akhiri hidup setelah diperiksa polisi.

Sore hari sebelumnya, warga atas nama Rizkil Watoni, seorang ASN, staf Bidang Tata Ruang DPUPP-PKP dikabarkan akhiri hidup. 

Diduga dia menghabisi nyawa sendiri karena depresi dituduh mencuri handphone di salah satu toko modern.

Terduga pelaku diduga stres setelah keluar dari tahanan sementara. 

Usai menjalani pemeriksaan di Polsek Kayangan, terduga pelaku pulang dan semakin tertekan sampai nekat menghabisi nyawa sendiri.  

Sebelum akhiri hidup dia sempat bercerita kepada keluarga bahwa dia tidak mencuri, tapi salah ambil barang saat belanja. 

Mendengar cerita ini, warga yang mengenal korban sebagai anak yang baik kemudian melampiaskan kemarahan dengan menyerbu kantor polisi.

Warga menyerang kantor Polsek Kayangan Lombok Utara. Warga juga membakar kendaraan yang ada di markas polisi tersebut. 

Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. 

Tribun Lombok masih berusaha mendapatkan keterangan terkait hal ini. 

Sosok ASN Rizkil Watoni

Sang ayah Nasruddin menceritakan, Rizkil Watoni adalah sosok pemuda baik yang menjadi tulang punggung keluarga. 

Dia merupakan pemuda yang gigih dan berprestasi.

Setelah lulus SMA ia merantau menjadi Pekerja Migran untuk mencari biaya kuliah. 

Akhirnya dia mendapatkan beasiswa di salah satu kampus di Malang, Jawa Timur. 

Pada 2023, ia lulus menjadi ASN PPPK, menjadi staf teknis di Dinas PUPR Kabupaten Lombok Utara.  

Meski sudah menjadi ASN, untuk menopang beban hidup keluarga Rizkil Watoni juga berjualan es keliling setelah pulang dari kantornya. 

Di kampung, ia dikenal sebagai pemuda yang taat ibadah. 

Dengan kejadian ini, pihak keluarga merasa begitu terpukul.

Kini, Nasruddin dan pihak keluarga berharap agar oknum polisi yang diduga menekan mental anaknya diberhentikan dari instansi kepolisian.

Begitu juga dengan pelaku yang memviralkan video isi CCTV di toko modern tersebut agar dapat ditindak. 

"Harapan kami, kami bisa mendapatkan keadilan, oknum aparat yang kami duga menekan anak kami hingga depresi diberhentikan dari kepolisian, lalu yang viralin video itu ditangkap," tegas Nasruddin.

Penjelasan Polisi

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum polisi yang menekan korban sampai depresi, Kasubsi Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan belum memberikan jawaban.  

Terpisah, Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan, pada malam kejadian penyerangan markas, turun ke lokasi untuk mengecek kondisi. 

Saat ini Polda NTB tengah menyelidiki pemicu penyerangan tersebut.

Untuk diketahui, Mapolsek Kayangan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dirusak dan dibakar oleh sejumlah orang, Senin, (17/3/2025), pukul 18.30 Wita.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews dari Siaga Ops II Polda NTB, perusakan itu diduga dilakukan oleh warga Dusun Lokok Are, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan.

Perusakan itu disebut dikoordinir oleh seorang warga yang bernama Hamdan.

Menurut video yang didapatkan Tribunnews, terlihat ada sejumlah orang yang membawa benda panjang yang terlihat seperti tongkat.

Benda itu tampak dihantamkan ke jendela untuk memecahkan kaca.

Kemudian, terlihat ada api besar yang berkobar di dekat pagar. 

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved