Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan pastikan seluruh peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan maupun administrasi selama libur Lebaran 2025 di Kabupaten Kediri.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
PERSIAPAN LEBARAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi (tengah) saat memberikan informasi terkait persiapan mudik Lebaran 2025, Rabu (19/3/2025). Pihaknya memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan maupun administrasi selama libur Lebaran 2025 di Kabupaten Kediri.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan maupun administrasi selama libur Lebaran 2025 di Kabupaten Kediri.

Berbagai langkah telah disiapkan untuk mengantisipasi potensi kendala dalam akses pelayanan kesehatan selama periode libur panjang, termasuk layanan digital.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan layanan khusus kepada masyarakat.

Hal ini ditujukan agar peserta JKN tetap dapat mengakses informasi dan layanan administrasi kepesertaan melalui berbagai kanal, termasuk layanan langsung di kantor cabang, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), serta aplikasi Mobile JKN.

"Layanan ini dapat diakses 24 jam, sehingga peserta tetap bisa memperoleh informasi atau melakukan administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang," kata Tutus dalam konferensi pers terkait kesiapan BPJS Kesehatan menghadapi mudik Lebaran 2025, Rabu (19/3/2025).

Nantinya, peserta JKN tetap bisa mendapatkan berbagai layanan, mulai dari informasi kepesertaan, administrasi, hingga pengaduan.

Jika ingin menggunakan layanan digital, peserta bisa mengaksesnya melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta website resmi BPJS Kesehatan.

Selain itu, Tutus menegaskan, peserta JKN dapat memanfaatkan prinsip portabilitas, yang memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan manapun, meskipun tidak terdaftar di tempat tersebut.

Dalam kondisi gawat darurat, semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan layanan tanpa memandang lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar.

Namun, Tutus juga mengingatkan peserta JKN mandiri untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar terhindar dari denda layanan rawat inap. 

"Batas pembayaran iuran JKN mandiri adalah sebelum tanggal 10 setiap bulan. Jangan sampai kepesertaan terhenti karena telat membayar iuran," tegasnya.  

Baca juga: Pasien Kesal Ditolak Rawat Inap di RSUD Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ngaku Sudah Rutin Bayar Iuran

Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan kepulangan pemudik, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan tujuh Posko Mudik dan satu Posko Arus Balik.

Tutus mengimbau agar peserta JKN mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memanfaatkan layanan digital untuk antrean online, pencarian fasilitas kesehatan, serta perubahan data kepesertaan agar perjalanan mudik lebih nyaman.

"Peserta dapat berobat di FKTP terdekat meskipun tidak terdaftar di sana. Jika memerlukan layanan lanjutan di rumah sakit, peserta dapat memperoleh rujukan dari FKTP terdekat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved