Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Merasa Tertipu, Warga Laporkan Menantu Kiai di Jombang, Iming-iming Keuntungan Besar Buat Tergiur

Warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, melaporkan AM, menantu kiai di salah satu ponpes di Kecamatan Jombang, atas kasus dugaan penipuan investasi. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
MENANTU KIAI - Kuasa hukum Siroe Abdul (30) warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Weni Affandi Ari saat menunjukkan bukti laporan ke polisi, di halaman Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (19/3/2025). Siroe melaporkan AM, menantu kiai di salah satu ponpes di Sambungdukuh, Kecamatan Jombang, atas kasus dugaan penipuan investasi.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Siroe Abdul (30) melaporkan AM, menantu kiai di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Sambungdukuh, Kecamatan Jombang, atas kasus dugaan penipuan investasi. 

Siroe mendatangi Mapolres Jombang dan melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Weni Affandi Ari pada Rabu (19/3/2025) sore. 

Saat dikonfirmasi awak media, Siroe dalam pengakuannya mengatakan, oknum menantu kiai itu menawarkan untuk mendaftar di aplikasi investasi digital bernama BOP Mine

"Saya ditawarin oleh AM, iming-imingnya keuntungan besar," ucapnya saat dikonfirmasi setelah melaporkan kasusnya ke polisi.

Sebagai informasi, BOP Mine diduga kuat menjalankan skema ponzi atau money game berbalut multilevel marketing (MLM) dan sudah mulai beroperasi di Jombang sejak awal Januari 2025. 

Iming-iming yang ditawarkan berlipat ganda, sehingga aplikasi ini disebut menarik banyak anggota baru.

Untuk bergabung, syaratnya cukup mudah. 

Hanya tinggal menyerahkan nama, nomor telepon dan nomor rekening kepada admin.

Dengan itu, calon anggota sudah bisa melakukan top-up sesuai dengan nilai investasi yang diminati. 

Penawaran 'mesin penambang koin' di BOP Mine ini bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga puluhan juta rupiah. 

Baca juga: Pascavonis Kiai Hamili Santriwati 14 Tahun Bui, Kemenag Trenggalek Gercep Urus Cabut Izin Ponpes

Siroe melanjutkan, salah satu korban mengaku tergiur oleh ajakan AM untuk berinvestasi di aplikasi tersebut.

Karena itu, kerugian yang dialami hingga mencapai Rp 7.920.000 untuk membeli beberapa mesin dengan janji keuntungan 26 dolar per hari.

Ia melanjutkan, sejatinya sejak tanggal 3 Maret 2025 lalu.

Namun, sampai detik ini, tidak ada rupiah sepeserpun yang masuk ke rekeningnya atau ia terima langsung. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved