Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pascavonis Kiai Hamili Santriwati 14 Tahun Bui, Kemenag Trenggalek Gercep Urus Cabut Izin Ponpes

Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek mengambil langkah cepat menindaklanjuti putusan terdakwa kasus rudapaksa kiai kepada santriwati hingga hamil

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
SIDANG VONIS - Terdakwa Kiai Rudapaksa Santriwati, Imam Syafii alias Supar (52) Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). Supar Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta Subsider 6 Bulan serta Membayar Restitusi Rp 106.541.500 Subsider 1 Tahun Penjara  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek mengambil langkah cepat menindaklanjuti putusan terdakwa kasus rudapaksa kiai kepada santriwati hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi mengatakan telah bersiap mengajukan surat tertulis kepada Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama RI untuk melakukan pencabutan izin operasional (Ijop) Pondok Pesantren begitu Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis 14 tahun penjara Imam Syafii alias Supar (52).

"Kami segera melakukan langkah tertulis kepada Direktorat Pontren untuk melakukan pencabutan akan tetapi begitu kami komunikasi dengan pihak terkait ternyata ada upaya hukum dari yang bersangkutan," kata Ibadi, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Wejangan dari Presiden yang Didapat Bupati Trenggalek Mas Ipin selama Retret di Akmil Magelang 

Kemenag tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum inkracht dan memilih menghormati proses hukum atau banding.

"Tatkala sudah inkracht maka akan kami tindaklanjuti," lanjutnya.

Menurut Ibadi, jika memang sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, Ijop pondok pesantren yang berlokasi di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tersebut harus dicabut.

Karena arkanul mahat pendirian pondok pesantren ada yang tidak terpenuhi yaitu mempunyai kiai dengan sanad ilmu yang jelas.

Baca juga: Diramaikan Ratusan Pedagang, 2 Lokasi Ngabuburit di Trenggalek Ini Wajib Dikunjungi Pemburu Takjil

"Kalau kiai nya sudah ditetapkan salah maka rukun yang utama dan pertama sudah tidak terpenuhi, sehingga harus diajukan untuk dilakukan pencabutan," kata Ibadi.

Dalam kesempatan itu, Ibadi memastikan sudah tidak ada aktivitas di pondok pesantren karena satu persatu santri merasa takut dan trauma dengan adanya kasus ruda paksa tersebut.

"Di pondok pesantren sudah tidak ada aktivitas karena pondok sudah ditinggal oleh santri dan masyarakat trauma," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved