Pascavonis Kiai Hamili Santriwati 14 Tahun Bui, Kemenag Trenggalek Gercep Urus Cabut Izin Ponpes
Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek mengambil langkah cepat menindaklanjuti putusan terdakwa kasus rudapaksa kiai kepada santriwati hingga hamil
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek mengambil langkah cepat menindaklanjuti putusan terdakwa kasus rudapaksa kiai kepada santriwati hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Kepala Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi mengatakan telah bersiap mengajukan surat tertulis kepada Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama RI untuk melakukan pencabutan izin operasional (Ijop) Pondok Pesantren begitu Pengadilan Negeri Trenggalek memvonis 14 tahun penjara Imam Syafii alias Supar (52).
"Kami segera melakukan langkah tertulis kepada Direktorat Pontren untuk melakukan pencabutan akan tetapi begitu kami komunikasi dengan pihak terkait ternyata ada upaya hukum dari yang bersangkutan," kata Ibadi, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Wejangan dari Presiden yang Didapat Bupati Trenggalek Mas Ipin selama Retret di Akmil Magelang
Kemenag tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum inkracht dan memilih menghormati proses hukum atau banding.
"Tatkala sudah inkracht maka akan kami tindaklanjuti," lanjutnya.
Menurut Ibadi, jika memang sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, Ijop pondok pesantren yang berlokasi di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tersebut harus dicabut.
Karena arkanul mahat pendirian pondok pesantren ada yang tidak terpenuhi yaitu mempunyai kiai dengan sanad ilmu yang jelas.
Baca juga: Diramaikan Ratusan Pedagang, 2 Lokasi Ngabuburit di Trenggalek Ini Wajib Dikunjungi Pemburu Takjil
"Kalau kiai nya sudah ditetapkan salah maka rukun yang utama dan pertama sudah tidak terpenuhi, sehingga harus diajukan untuk dilakukan pencabutan," kata Ibadi.
Dalam kesempatan itu, Ibadi memastikan sudah tidak ada aktivitas di pondok pesantren karena satu persatu santri merasa takut dan trauma dengan adanya kasus ruda paksa tersebut.
"Di pondok pesantren sudah tidak ada aktivitas karena pondok sudah ditinggal oleh santri dan masyarakat trauma," pungkasnya.
kiai hamili santriwati
kiai cabuli santriwati
sidang vonis
pencabutan izin operasional
Kemenag Trenggalek
Trenggalek
TribunJatim.com
SPPG di Tambakberas Jombang Diresmikan, KH Hasib Tegaskan Peran Pesantren dalam Penguatan Ekonomi |
![]() |
---|
Curhat Masak Beras Hasilnya Bisa Memantul Seperti Bola, Kasma Kaget Didatangi Bulog: Maaf Gaduh |
![]() |
---|
Ratri Terharu Pesta Pernikahannya Bagikan Souvenir Penuh Makna, 700 Lukisan Hasil Karya Ayah |
![]() |
---|
Patung Petani Berkepala Apel di Kota Batu Jadi Sorotan, Warga dan Wisatawan Nilai Bentuknya Aneh |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persik, Ong Kim Swee Ingatkan Macan Putih Fokus demi Curi Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.