Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hikmah Ramadan 2025

Dengan Puasa Ramadhan, Seseorang Dapat Mengatur Ritme Emosi

Umat Islam sudah sangat familier dengan al-Aqur’an surat Al-Baqarah ayat 183, firman Allah yang menjadi dasar hukum dalam melaksanakan ibadah puasa di

Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Dr. Maskuri, M.Pd.I, Sekretaris Komisi HUU MUI Jatim, dalam artikel Hikmah Ramadan berjudul "Dengan Puasa, Seseorang Dapat Mengatur Ritme" 

Bahkan jika tidak ada sama sekali harta yang dimiliki, tersenyum kepada orang lain sebagai wujud menyenangkan, adalah bagian dari sodakah. Tidaklah bertakwa jika seseorang belum menunjukkan kepedulian sosial terhadap sesamanya.

Selanjutnya, ciri-ciri orang bertakwa dapat terlihat dari sikapnya yang selalu menjaga diri agar tidak mudah marah, mampu menahan emosi saat dirinya terpancing dengan keadaan jiwanya di tengah kehidupan sosial masyarakat, dalam al-Qur’an disebutkan dengan kalimat wal kadhimina al-ghaidl (menahan emosi). Tidak mudah mengelola jiwa agar tidak mudah emosi.

Dengan berpuasa seseorang dilatih untuk mengatur jiwanya agar tidak mudah terpancing emosinya. Marah memang manusiawi, tetapi kalau selalu marah, itu sudah lepas kendali kemanusiaannya.

Manusia yang baik adalah mereka yang mampu mengelola nafsunya agar tidak mudah tergoda dengan kehidupan lain yang mengakibatkan marah.

Kata Rhoma Irama dalam salah satu liriknya, ..jadi orang jangan pemarah, salah sedikit naik darah, kalau kita jadi pemarah teman jauh rejeki susah. Lebih baik jadi peramah, salah sedikit maafkanlah, kalau kita jadi peramah, teman banyak rejeki mudah. 

Era media sosial (medsos), batas kehidupan sosial tanpa sekat, keterbukaan informasi yang tak terbendung, sebagai orang bertakwa harus bisa mengatur ritme emosi.

Jika pada umumnya komunikasi lisan menjadi salah satu faktor penting dalam kehidupan sosial, sampai Nabi menyatakan bahwa keselamatan seseorang tergantung bagaimana pandai menjaga lisannya.  

Maka pada era medsos, kepandaian menjaga tangan agar menggoreskan tulisannya dalam platform media, adalah keniscayaan yang tak terelakkan.

Untuk mengatur kehidupan keterbukaan informasi, pemerintah telah mengaturnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).

Berapa banyak orang terjerat tindak pidana karena menyinggung orang lain melalui tulisan di media. Mengupload gambar yang menimbulkan ketersinggungan orang lain, walau awalnya bermaksud gurau, tapi karena yang membaca dan melihat orang-orang dari latar belakang yang beragam, akibatnya gurauan menjadi alat bukti tindak pidana.

Orang yang bertakwa tidak boleh sembarangan bermedia di ruang publik, selektif dalam membaca setiap gejala sosial. Tidak reaktif dalam merespon hiruk pikuk tulisan, gambar, dan video yang mengarah pada “kejahatan sosial”.  

Kemampuan mengendalikan emosi setiap orang tidak sama, para ahli tafsir memberikan penjelasan, bahwa menahan emosi itu sesuai kemampuan atau ukuran masing-masing orang ( al-Kaafina ‘an imdla’ihi ma’a al-qudrat).

Melampiaskan emosi harus sesuai keadaan, kepada apa dan siapa kita melampiaskan marahnya. Yang terbaik adalah tidak mudah marah, tapi perangai yang peramah menjadi pilihan hidupnya.

Mudah memaafkan kesalahan orang lain, juga menjadi bagian dari sifat-sifat orang yang bertakwa sebagaimana disebutkan dalam surat Ali ‘Imran ayat 134. Kalau kita disakiti orang lain, terbuka lebar menerima permintaan maaf atas kesalahan orang lain. Tidak suka menebar perbuatan salah yang dilakukan orang lain.

Dengan menutupi aib orang lain sebenarnya kita sedang menutup aib diri sendiri. Jika kita yang melakukan kesalahan (sengaja atau tidak) kepada orang lain, apa pun bentuknya, segeralah meminta maaf kepada orang yang telah disakiti perasaan jiwanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved