Operasi Pekat Semeru 2025
Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Polisi Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka
Polres Bojonegoro mengamankan sebanyak 139 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Polres Bojonegoro mengamankan sebanyak 139 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025 ini, menyasar berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti penyalahgunaan narkotika, perjudian, hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengungkap 131 kasus dengan total 139 tersangka.
"Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang terjerat tindak pidana, sementara 114 lainnya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Yoyok, pada kamis (20/3/2025).
Baca juga: Kejari Bojonegoro Optimistis di Bawah Kepemimpinan Setyo Wahono, Pengelolaan DD Lebih Transparan
Pada operasi pekat kali diungkapkan Yoyok, untuk memberantas penyakit masyarakat Narkoba, Premanisme, dan prostitusi baik konvensional maupun online, juga penanggulangan kejahatan penyalahgunaan bahan peledak (Handak), petasan atau mercon.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 38,94 gram, 64 butir pil dobel L, ratusan liter minuman keras, uang tunai dan lainnya.
Polres Bojonegoro kata Yoyok akan terus melakukan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Baca juga: Ribuan Pemudik Berangkat dan Turun di Stasiun Bojonegoro di Musim Mudik Lebaran 2025
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas penyakit masyarakat dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan,” pungkasnya.
Setelah membeberkan sejumlah kasus hasil operasi pekat ini, Wakapolres beserta perwakilan Forkopimda Bojonegoro melakukan pemusnahan barang bukti miras. Ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan secara langsung dengan dilindas menggunakan alat berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.