Operasi Pekat Semeru 2025
Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Ada 1491 Botol Miras Dimusnahkan Polisi Malang
Polres Malang memusnahkan sebanyak 1.491 botol minuman keras (miras) berbagai merek, Kamis (20/3/2025)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang memusnahkan sebanyak 1.491 botol minuman keras (miras) berbagai merek, Kamis (20/3/2025). Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar pada 26 Februari sampai dengan 9 Maret 2025.
Pemusnahan miras dilakukan oleh Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo bersama Bupati Malang, Sanusi, serta forkopimda Kabupaten Malang.
"Pemusnahan ini merupakan bagian untuk menciptakan situasi konduaif selama bulan ramadan. Targetnya, kami memberantas peredaran miras ilegal yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Danang ketika dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, total miras yang dimusnahkan sebanyak 1.491 miras berbagai merek. Di antaranya miras jenis trobas, anggur merah, vodka, whiskey drum, alexis, bintang, arak bali, dan jenis lainnya.
Baca juga: Aksi Tolak UU TNI Bakal Digelar di Alun-alun Kota Malang, Polisi Siapkan Pengamanan
Secara simboli, Kapolres Malang, bersama Bupati, serta unsur forkopimda lainnya melempar botol miras ke tumpukan miras yang dijajar di halaman. Selanjutnya, miras tersebut dimusnahkan dengan cara dislender.
Danang menjelaskan, keberadaan miras ilegal seringkali memicu terjadinya tindakan kriminal seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga kekerasan.
"Untuk menekan angka kriminalitas, kami akan gencar melakukan operasi serupa yang berawal dari penyalahgunaan miras," tandasnya.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, Dnaang berharap tingkat kejahatan di wilayah Malang bisa ditekan serta dapat memberikan rasa aman dan nyaman selama bulan ramadan hingga Idul Fitri.
Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussy Purwanto menambahkan, penindakan miras ilegal di masyarakat ini menggunakan peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran alkohol yang telah diajukan penetapan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Dalam Operasi Pekat Semeru yang berlangung selama 12 hari itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1.491 botol dari penjual miras di wilayah Kabupaten Malang.
Baca juga: 550 Personel Gabungan Amankan Arus Mudik di Kota Malang, Puncak Kepadatan Diprediksi Mulai 28 Maret
"Untuk wilayah miras paling banyak di Kecamatan Kepanjen," imbuhnya.
Sementar itu, kepada pelaku atau pedagang yang menyediakan miras ini akan dikenakan sanski berupa tindak pidana ringan (Tipiring).
"Kami mengimbau kepada masyarakat jelang lebaran jangan meminum minuman keras karena sangat berbahaya. Terutama saat berkendara karena dapat memicu kecelakaan di jalan raya," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.