Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masih Ingat Ivan Sugianto? Ini Nasib Terbaru Pengusaha yang Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Pengusaha Ivan Sugianto kini dituntut sepuluh bulan penjara setelah memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong.

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/Achmad Faizal
NASIB IVAN SUGIANTO - Pengusaha Ivan Sugianto kini dituntut penjara 10 bulan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/3/2025). Dia dulu sempat viral memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong. 

TRIBUNJATIM.COM - Masihkah Tribunners ingat sosok Ivan Sugianto?

Namanya sempat viral usai memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong.

Terakhir kali, pengusaha ini ditahan polisi akibat aksinya itu.

Kini terkuak kabar terbaru kasus tersebut.

Ivan Sugianto kini dituntut penjara 10 bulan.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Anak Ivan Sugianto Tangisi Nasib Ayahnya di Penjara, Deddy Corbuzier: Dibully Tidak Lapor Papa?

Ivan Sugianto yang merupakan terdakwa kasus perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya kini dituntut 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman 10 bulan penjara, dalam sidang lanjutan Rabu (19/3/2025) sore, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menuntut terdakwa Ivan Sugianto dengan pidana selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus saat membacakan tuntutan, dikutip dari Kompas.com.

Ivan Sugianto terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Carok Mencekam di Sampang Madura- Kondisi Terkini Ivan Sugianto di Tahanan

Hal yang memberatkan tuntutan, menurutnya, adalah bahwa terdakwa mencederai unsur-unsur kearifan terhadap korban seorang anak, serta perbuatannya bertententangan dengan norma-norma hukum, norma-norma agama, dan norma asusila yang berkembang di masyarakat.

"Korban atas perbuatannya mengalami kecemasan atau depresi sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari," jelasnya. 

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa Ivan Sugianto, Billy Hadiwiyanto, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya. 

"Kami akan ajukan pembelaan," ujarnya. 

Ivan sebelumnya dikenai dua dakwaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved