Viral Nasional
Resmi Jadi Undang-Undang, Ini 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI, Termasuk Jabatan Sipil
Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani ini telah mengesahkan RUU TNI.
Editor:
Olga Mardianita
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
RUU TNI DISAHKAN - Prajurit TNI AD melaksanakan upacara untuk tanda dibukanya pelaksanaan gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi, di Lapangan Ahmad Yani, Kodam V/Brawijaya, Senin (10/2). Hari ini, Kamis (20/3/2025), DPR RI telah mengesahkan RUU TNI. Ada tiga pasal yang direvisi, yakni mengenai tugas pokok TNI, jabatan sipil, dan usia pensiun TNI.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Viral Nasional
Seloroh Presiden Prabowo Soal Perjalanan Pilpres, Singgung Kekalahan: Harus Siap |
![]() |
---|
Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Dinilai Malah Memberi Tekanan untuk Presiden |
![]() |
---|
PSI Gelar Pelantikan Pengurus, Jokowi Diisukan Masuk dalam Pengurus, Jadi Dewan Pembina? |
![]() |
---|
Daftar 8 Momen Presiden Prabowo Berapi-api di Sidang PBB hingga Hentakkan Meja Mimbar |
![]() |
---|
Daftar Wilayah Kasus Keracunan MBG di Indonesia dan Jumlah Korban, Paling Banyak Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.