Viral Nasional
Resmi Jadi Undang-Undang, Ini 3 Poin Perubahan UU TNI yang Disahkan DPR RI, Termasuk Jabatan Sipil
Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Puan Maharani ini telah mengesahkan RUU TNI.
Editor:
Olga Mardianita
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
RUU TNI DISAHKAN - Prajurit TNI AD melaksanakan upacara untuk tanda dibukanya pelaksanaan gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi, di Lapangan Ahmad Yani, Kodam V/Brawijaya, Senin (10/2). Hari ini, Kamis (20/3/2025), DPR RI telah mengesahkan RUU TNI. Ada tiga pasal yang direvisi, yakni mengenai tugas pokok TNI, jabatan sipil, dan usia pensiun TNI.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Viral Nasional
AS Bakal Kelola Data Pribadi Warga Indonesia? Menko Airlangga Hartarto Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kata Mendag soal Fenomena Rojali Bukan Daya Beli Turun: Namanya Orang Belanja Pasti Dicek |
![]() |
---|
2 Ijazah Jokowi Kini Disita Polda Metro Jaya setelah 3 Jam Pemeriksaan di Solo, Ada 11 Saksi |
![]() |
---|
Momen Prabowo Tanya Arti Daring ke Wakil Ketua MPR: Presiden Punya Banyak Orang Pintar |
![]() |
---|
Dulu Jokowi Upacara di IKN, Kini Tanggapi Presiden Prabowo yang Gelar HUT ke-80 RI di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.