Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sambut Lebaran 2025, Polisi Tulungagung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras

Polres Tulungagung memusnahkan 407 knalpot brong dan 3.512 botol minuman beralkohol berbagai merek, Kamis (20/3/2025)

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
MEMOTONG KNALPOT - Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi bersama Forkopimda Tulungagung, Jawa Timur memotong knalpot brong untuk dimusnahkan, Kamis (20/3/2024). Total ada 407 knalpot brong dan 3.512 botol minuman keras hasil operasi Februari-Maret 2025 yang akan dimusnahkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung memusnahkan 407 knalpot brong dan 3.512 botol minuman beralkohol berbagai merek, Kamis (20/3/2025) di halaman Kantor Pemkab Tulungagung.

Kegiatan ini dilakukan setelah apel gelar Operasi Ketupat Semeru 2025.

Menurut Kapolres,AKBP Taat Resdi, knalpot brong dan minuman keras ini hasil penyitaan cipta kondisi sejak sebelum Bulan Ramadan.

"Ini hasil penindakan sejak Bulan Februari hingga Maret, di Bulan Ramadan. Semua Polsek jajaran dan Polres sama-sama melakukan penindakan," jelas Kapolres.

Knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong.

Baca juga: Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Tulungagung

Sementara ratusan minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kapolres menambahkan, knalpot brong menjadi sasaran penertiban karena menjadi salah satu masukan masyarakat, saat Rembug Kamtibmas.

"Knalpot brong jadi prioritas karena sangat meresahkan. Suaranya sangat mengganggu sehingga ditindak di semua Polsek dan Polres juga," katanya.

Harapannya setelah ada penindakan knalpot brong dan minuman keras, turut menciptakan situasi kondusif selama Bulan Ramadan.

Selain itu ada 11 perangkat pengeras suara (sound system) yang dipakai sahur on the road (SOTR).

Baca juga: Pesanan Kerupuk Rambak Tulungagung Meningkat Jelang Lebaran, Segini Harganya

SOTR ini sebenarnya bertujuan membangunkan warga  waktu sahur.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini disalahgunakan dengan memutar musik dengan bass menggelegar keliling kampung.

"SOTR ini karakteristik khas Tulungagung, karena tidak banyak di Kabupaten lain. Atas masukan masyarakat, kami tindak karena sangat mengganggu," ungkap Kapolres. 

SOTR juga dinilai berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok.

Apalagi ada di antaranya melakukan SOTR dengan mengenakan kaus identitas perguruan pencak silat tertentu.

Keberadaan simbol perguruan pencak silat ini bisa memicu sentimen dari kelompok lain yang merasa terganggu.

Karena itu Kapolres turun langsung ke lapangan untuk menindak SOTR sejak awal Ramadan.

11 sound system itu 4 di antara ditindak dari Kecamatan Sumbergempol, 2 Kedungwaru dan 1 masing-masing di Ngunut, Pakel, Rejotangan, Sumbergempol serta Pucanglaban.     

"Kendaraan yang dipakai juga kami tindak karena melanggar aturan lalu lintas. Sidangnya selepas lebaran" tegasnya.

Polres Tulungagung juga menindak 7 pengedar petasan dan bubuk mesiu bahan baku petasan.

Merea terdiri dari 3 orang dewasa dan 4 masih anak-anak.

Dari 7 tersangka ini polisi menyita 10,5 kg bubuk mesiu.

"Terakhir kami tindak di wilayah Kecamatan Ngantru, ada 2 tersangka masing-masing dewasa dan anak-anak," papar Kapolres. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved