Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita ini Heran Dipiting Oknum Polisi usai Tanya Alasan Adiknya Ditahan, Diperlakukan Bak Maling

Perlakuan itu didapatkan Ida Farida ketika menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. Menurut Ida, dirinya diperlakukan bak maling ayam.

Editor: Torik Aqua
SHUTTERSTOCK/kittirat roekbhuri
DIPITING POLISI - Ilustrasi polisi menangkap penjahat. Ida Farida, wanita asal Bekasi, Jawa Barat mengaku dipiting polisi saat tanya soal surat penangkapan adiknya. 

“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” katanya. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pemerasan dana alokasi khusus (DAK) terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Kedua anggota polisi tersebut merupakan anggota yang berdinas di Polda Sumut.

Tersangka pertama atas nama Kompol Ramli yang menjabat sebagai PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Tersangka kedua, Brigadir Bayu yang merupakan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Peristiwa pemerasan dari pegawai negeri yang secara bersama-sama memaksa kepala sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain pada 2024.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Brigadir Bayu (BSP) dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik. 

Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.

"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.

Kemudian, Brigadir Bayu memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.

Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu, Kompol Ramli (RS).

Apabila para Kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp4,75 miliar," kata Kepala Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/3/2025).

Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepala Sekolah SMKN sebesar Rp 437.176.000.

Kemudian, Brigadir Bayu menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved