Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

8 Tahun Kepsek dan Istri Santai Tilap Dana Rp651 Juta, Yayasan Tak Tahu Dapat BOS, Gaji Guru Diakali

Seorang kepala sekolah atau kepsek dan istrinya tilap dana sekolah Rp 651 juta. Diketahui istri dari si kepsek menjabat sebagai bendahara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Samsul Arifin
KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
KASUS PENGGELAPAN UANG - SDIT Atssurayya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Baru-baru ini, AA dan HNI, kepala dan bendahara di sekolah tersebut diduga mengakali gaji guru dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk mendapatkan keuntungan pribadi Rp 651 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek dan istrinya tilap dana sekolah Rp 651 juta.

Diketahui istri dari si kepsek menjabat sebagai bendahara.

Kedua pelaku adalah AA dan HNI, kepala dan bendahara SDIT Atssurayya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Mereka telah ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sekolah.

"Pembayaran gaji guru dan SPP orangtua siswa sengaja tidak menggunakan tanda terima yang harusnya diberikan oleh bendahara," ujar Sekretaris Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, Taqiudin, saat ditemui di SDIT Atssurayya, Kamis (20/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Adapun Yayasan Daarun Nadwah Cikarang merupakan lembaga yang membawahi SDIT Atssurayya.

Taqiudin menuturkan, hasil audit internal yayasan terhadap SDIT Atssurayya menemukan adanya pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan faktur kuitansi.

Selain itu, auditor juga menemukan adanya kelipatan pembayaran buku sekolah yang berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS) selama bertahun-tahun.

"AA dan HNI tidak pernah melaporkan ke pihak yayasan bahwa SDIT Atssurayya mendapatkan dana BOS periode 2014 hingga 2022," imbuh dia.

Polres Metro Bekasi menetapkan AA dan HNI, kepala dan bendahara SDIT di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penggelapan dan sekolah sebesar Rp 651 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penetapan AA dan HNI berawal dari laporan yayasan sekolah terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022.

Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pasangan suami istri (pasutri) itu.

Pihak yayasan pun melaporkan hal ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023.

Baca juga: Pantas Kepsek SMP Negeri Santai Tilap Dana BOS Rp1,8 Miliar, 4 Tahun Cuma Dikelola Bersama Bendahara

Setelah beberapa kali diperiksa, AA dan HNI kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.

"Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved