Berita Viral

Pantas Kepsek SMP Negeri Santai Tilap Dana BOS Rp1,8 Miliar, 4 Tahun Cuma Dikelola Bersama Bendahara

Seorang kepala sekolah atau Kepsek SMP dan bendahara rugikan negara Rp 1,8 M karena korupsi dana BOS.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik/Skata
KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi untuk berita Kepsek SMPN 9 Ambon korupsi dana BOS Rp 1,8 miliar bersama bendahara dan mantan bendahara. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau Kepsek SMP dan bendahara rugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Itu karena mereka korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 9 Ambon Tahun 2020-2023.

Kepala SMP Negeri 9 Ambon berinisial LP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Selain LP, penyidik menetapkan bendahara SMP Negeri 9 Ambon berinisial ML dan mantan bendahara sekolah berinisial YP sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon, Kamis (27/2/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan perempuan Ambon untuk menjalani penahanan.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan perempuan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah mengatakan, LP, ML, dan YP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan anggaran dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2023.

"Dana BOS di sekolah tersebut hanya dikelola ketiga tersangka tanpa melibatkan pihak lain," katanya, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 PGRI Ponorogo, Ini Kata Kadindik Jatim

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa pengelolaan dana BOS selama 4 tahun di sekolah tersebut menyimpang.

"Banyak kegiatan dan belanja yang fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah. Pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di sekolah," ujarnya.

Pada tahun 2020, SMP Negeri 9 Ambon mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar.

Selanjutnya, pada 2021, anggarannya naik menjadi Rp 1,5 miliar.

Pada tahun 2022, anggaran dana BOS SMP Negeri 9 Ambon sebesar Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 Rp 1,5 miliar.

"Setelah diperiksa dan berdasarkan sejumlah bukti surat dan dokumen lainnya, ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain," katanya.

Baca juga: Sudah Berangkatkan Study Tour Rp 3,6 Juta, Kepala SMAN 1 Cianjur Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi: Beban

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved