Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

8 Tahun Kepsek dan Istri Santai Tilap Dana Rp651 Juta, Yayasan Tak Tahu Dapat BOS, Gaji Guru Diakali

Seorang kepala sekolah atau kepsek dan istrinya tilap dana sekolah Rp 651 juta. Diketahui istri dari si kepsek menjabat sebagai bendahara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Samsul Arifin
KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
KASUS PENGGELAPAN UANG - SDIT Atssurayya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Baru-baru ini, AA dan HNI, kepala dan bendahara di sekolah tersebut diduga mengakali gaji guru dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk mendapatkan keuntungan pribadi Rp 651 juta. 

Mustofa menyebutkan, AA diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik, dan pembelanjaan lainnya di SDIT sejak 2019-2022.

Sementara, HNI diduga menggelapkan dana berupa uang SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga sekarang.

Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2022.

Terkait penyelidikan penyalahgunaan dana BOS, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalah gunaan dana BOS pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka," imbuh.

Atas perbuatannya, AA dan HNI dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Pejabat Disdik Santai Pungut Dana BOS dari Kepsek 1 Kabupaten, Lesu saat Simpanan Rp 319 Juta Disita

Sebelumnya, dua pejabat dinas pendidikan atau pejabat disdik melakukan pungli dana BOS.

Mereka adalah dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Kabupaten Batubara.

Yakni, SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara, serta inisial MK (48).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada Kamis, (14/3/2025).

"Mereka ditangkap pada saat berada di SMK Negeri 1 Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Kata Adre, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pungutan liar atau punglu uang yang dilakukan keduanya dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan.

Setelah penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pungutan tersebut.

"Kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara," ujar Adre.

"Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," tambah Adre.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved