Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

8 Tahun Kepsek dan Istri Santai Tilap Dana Rp651 Juta, Yayasan Tak Tahu Dapat BOS, Gaji Guru Diakali

Seorang kepala sekolah atau kepsek dan istrinya tilap dana sekolah Rp 651 juta. Diketahui istri dari si kepsek menjabat sebagai bendahara.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Samsul Arifin
KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
KASUS PENGGELAPAN UANG - SDIT Atssurayya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Baru-baru ini, AA dan HNI, kepala dan bendahara di sekolah tersebut diduga mengakali gaji guru dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk mendapatkan keuntungan pribadi Rp 651 juta. 

Kata Adre, dari OTT yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 319.000.000.

Dari OTT ini, polisi juga menemukan dua alat bukti dan selanjutnya menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Kedua pelaku telah dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.

Disinggung apakah saat dilakukan OTT kedua tersangka sedang melakukan pungutan, Adre mengatakan masih akan menanyakan informasi tersebut ke tim Intelijen Kejati Sumut.

"Masih belum terinfo ke kita," ungkap Adre.

Kata Adre, kini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved