Berita Viral
8 Tahun Kepsek dan Istri Santai Tilap Dana Rp651 Juta, Yayasan Tak Tahu Dapat BOS, Gaji Guru Diakali
Seorang kepala sekolah atau kepsek dan istrinya tilap dana sekolah Rp 651 juta. Diketahui istri dari si kepsek menjabat sebagai bendahara.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek dan istrinya tilap dana sekolah Rp 651 juta.
Diketahui istri dari si kepsek menjabat sebagai bendahara.
Kedua pelaku adalah AA dan HNI, kepala dan bendahara SDIT Atssurayya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Mereka telah ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sekolah.
"Pembayaran gaji guru dan SPP orangtua siswa sengaja tidak menggunakan tanda terima yang harusnya diberikan oleh bendahara," ujar Sekretaris Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, Taqiudin, saat ditemui di SDIT Atssurayya, Kamis (20/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Adapun Yayasan Daarun Nadwah Cikarang merupakan lembaga yang membawahi SDIT Atssurayya.
Taqiudin menuturkan, hasil audit internal yayasan terhadap SDIT Atssurayya menemukan adanya pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan faktur kuitansi.
Selain itu, auditor juga menemukan adanya kelipatan pembayaran buku sekolah yang berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS) selama bertahun-tahun.
"AA dan HNI tidak pernah melaporkan ke pihak yayasan bahwa SDIT Atssurayya mendapatkan dana BOS periode 2014 hingga 2022," imbuh dia.
Polres Metro Bekasi menetapkan AA dan HNI, kepala dan bendahara SDIT di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penggelapan dan sekolah sebesar Rp 651 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penetapan AA dan HNI berawal dari laporan yayasan sekolah terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022.
Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pasangan suami istri (pasutri) itu.
Pihak yayasan pun melaporkan hal ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023.
Baca juga: Pantas Kepsek SMP Negeri Santai Tilap Dana BOS Rp1,8 Miliar, 4 Tahun Cuma Dikelola Bersama Bendahara
Setelah beberapa kali diperiksa, AA dan HNI kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
"Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Mustofa menyebutkan, AA diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik, dan pembelanjaan lainnya di SDIT sejak 2019-2022.
Sementara, HNI diduga menggelapkan dana berupa uang SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga sekarang.
Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2022.
Terkait penyelidikan penyalahgunaan dana BOS, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalah gunaan dana BOS pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka," imbuh.
Atas perbuatannya, AA dan HNI dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Pejabat Disdik Santai Pungut Dana BOS dari Kepsek 1 Kabupaten, Lesu saat Simpanan Rp 319 Juta Disita
Sebelumnya, dua pejabat dinas pendidikan atau pejabat disdik melakukan pungli dana BOS.
Mereka adalah dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Cabang Kabupaten Batubara.
Yakni, SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara, serta inisial MK (48).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada Kamis, (14/3/2025).
"Mereka ditangkap pada saat berada di SMK Negeri 1 Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Kata Adre, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pungutan liar atau punglu uang yang dilakukan keduanya dari kepala sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Batubara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan.
Setelah penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pungutan tersebut.
"Kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara," ujar Adre.
"Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," tambah Adre.
Kata Adre, dari OTT yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 319.000.000.
Dari OTT ini, polisi juga menemukan dua alat bukti dan selanjutnya menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Kedua pelaku telah dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.
Disinggung apakah saat dilakukan OTT kedua tersangka sedang melakukan pungutan, Adre mengatakan masih akan menanyakan informasi tersebut ke tim Intelijen Kejati Sumut.
"Masih belum terinfo ke kita," ungkap Adre.
Kata Adre, kini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
kepsek dan istrinya tilap dana sekolah Rp 651 juta
kasus penggelapan uang
SDIT Atssurayya
Kabupaten Bekasi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.