Akhir Nasib Kades dan Bendahara Desa Batangsaren Tulungagung yang Korupsi, Divonis 3 Tahun Penjara
Akhir nasib kades dan bendahara Desa Batangsaren Tulungagung yang korupsi, divonis 3 Tahun penjara dan wajib bayar uang pengganti.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mantan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Jawa Timur, Ripangi divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/3/2025) lalu.
Selain Ripangi, mantan Bendahara Desa Batangsaren, Komuroji juga divonis bersalah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 3 tahun.
Ripangi dan Komuroji juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta.
Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih.
Sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 236 juta lebih.
"Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (21/3/2025).
Jika setelah satu buan sejak putusan berkekuatan hukum tetap belum ada pembayaran uang pengganti, maka kejaksaan bisa melakukan sita harta.
Baca juga: Tawarkan Ginjal, Kakak Adik Ingin Bebaskan Ibu Ditahan Polisi, Pemilik Warung yang Dituduh Korupsi
Harta milik terpidana akan dilelang, dan uangnya akan dibayarkan ke kas negara sebagai uang pengganti.
Namun jika terpidana tidak punya harta yang cukup, maka Ripangi akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.
Demikian juga Komuroji, jika hartanya tidak cukup untuk membayar denda, diganti dengan penjara tambahan selama 1 tahun.
"Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider," sambung Amri.
Putusan majelis hakim lebih rendah jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung.
Sebelumnya keduanya sama-sama dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, lalu diputus 3 tahun pidana penjara.
Desa Batangsaren
Kecamatan Kauman
Tulungagung
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
Amri Rahmanto Sayekti
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Racik Obat Pelangsing dan Penggemuk Tanpa Izin Edar, Pria di Ponorogo ini Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Tinggal di Hutan Jombang 28 Tahun, Mbah Patmuani dan Sarjo Urus Ladang hingga Jualan Sayur Liar |
![]() |
---|
Kejari Tuban Periksa Mantan Pejabat Disdik dan 10 Kepsek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Dua Keris Presiden Prabowo Ramaikan Pameran Keris Yayasan Ethnic Indonesia Berbagi di Surabaya |
![]() |
---|
Sosok Bupati Warsubi Bantah Ada Kenaikan Pajak 1.000 Persen di Jombang: Justru Tarifnya Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.