Aksi Pencurian Sapi di Sampang Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Minta Uang Tebusan Rp10 Juta
Dua orang pria berinisial, MJ (52) asal Desa Rongdalam dan HD (44) asal Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura hanya bisa terdiam
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Dua orang pria berinisial, MJ (52) asal Desa Rongdalam dan HD (44) asal Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura hanya bisa terdiam dengan tangan terikat saat berada di Mapolres setempat, Jumat (21/3/2025).
Ke duanya diringkus aparat kepolisian karena terbukti melakukan pencurian sapi milik salah satu warga di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Aksi pencurian itu diketahui setelah pemilik sapi yakni, korban berinisal AK (53) hendak memberi pakan sapi setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, pada (15/10/2024) lalu.
Tiba-tiba korban kaget karena satu sapi peliharaan yang telah dirawat bertahun-tahun sudah tidak ada di kandang, alias digondol ke dua pelaku.
Spontan, korban berteriak histeris sehingga, warga sekitar berbondong-bondong datang melihat korban.
"Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya dan pada (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan." kata Kapolres Sampang, AKPB Hartono, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Cara Tak Lazim Maling Sapi Madura, Pakai Air Sabun Bekas Mandikan Mayat, Pelaku Kabur Naik Pesawat
Sapi milik korban ditemukan di lereng bukit, berlokasi di perbatasan Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, Sampang dengan Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, Sampang dalam kondisi terikat dibatang pohon.
"Dari penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang mengamankan ke dua pelaku di kediamannya masing-masing pada (17/03/2025) dini hari," tuturnya.
Saat diinterograsi ke dua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Kemudian salah satu pelaku mengembalikan sapi curiannya karena ditebus oleh korban senilai Rp 10 juta.
"Hasil uang tebusan itu dibagi dua oleh ke dua pelaku," terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi pelaku adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.
"Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Maling Sapi di Lumajang, Sepeda Motor Dibakar, Emosi Warga Memuncak Berujung Maut
pencurian seekor sapi
Tribun Jatim Network
pencurian sapi
jatim.tribunnews.com
pencurian sapi di Sampang
Pengakuan Istri Arya Daru Asal Mula Lakban yang Melilit Kepala Diplomat, Rekan Kerja Kuak Fungsinya |
![]() |
---|
Fakta Baru Pelaku Pembunuhan Wanita Ojol Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Pejabat BIN Arogan, Ngamuk Gegara Salah Parkir sampai Pukul Satpol PP, Gubernur Turun Tangan |
![]() |
---|
Emak-emak di Ponorogo Diamankan Polisi, Jadi Penombok Judi Togel Online Berkedok Warung Kopi |
![]() |
---|
Pak Kades Capek Urusi Kelakuan Musrika Buang Ibu Kandung, Keseringan Bohong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.