Modus Pelaku Penipuan SK ASN, Berbekal Laptop dan Dua Handphone, Kantongi Rp1,5 Miliar

Antoni tersangka SK ASN Palsu Pemkab Gresik memanfaatkan sejumlah alat elektronik untuk membuat SK palsu

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
TERSANGKA SK PALSU - Tersangka kasus penipuan SK ASN palsu, Antoni (pakai masker) dikeler ke ruang Unit III Satreskrim Polres Gresik, Senin (27/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku gunakan laptop dan dua HP untuk membuat serta memalsukan komunikasi.
  • Total 14 korban dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
  • Uang hasil penipuan digunakan untuk judi dan membayar utang.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus penipuan berkedok surat keputusan (SK) ASN palsu di Kabupaten Gresik terungkap dengan modus yang terbilang rapi.

Antoni tersangka SK ASN Palsu Pemkab Gresik memanfaatkan sejumlah alat elektronik untuk membuat SK palsu.

Laptop dan dua handphone menjadi senjata untuk mengelabui sejumlah korban.

Pria berusia 46 tahun asal Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini merupakan tersangka utama kasus SK palsu. Hasil karyanya mengelabui 14 orang. Nominal yang terkumpul tergolong fantastis untuk seorang pecatan ASN pemkab Gresik ini.

Korban SK ASN palsu, ditariknya uang mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total uang sebesar Rp 1,5 miliar dikantonginya dari hasil menipu para korban.

Baca juga: Antoni Pelaku Penipuan SK ASN Palsu Gresik, Rubah Warna Rambut Kantongi Rp1,5 M Kabur ke Kalimantan

Raup Rp1,5 Miliar dari 14 Korban

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membeberkan praktik lancung yang dilakukan oleh tersangka Antoni.

"Membantu tidak ada, sudah dicek laptopnya mengetik sendiri, menggunakan dua hape seolah-olah satu hape nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik, seolah-olah ada balasan Whatsapp silahkan bawa orang, masukan orang, sekian rupiah, dia capture dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM padahal fiktif dari dia sendiri," beber Kapolres dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026).

Terkait tanda tangan dipalsukan sendiri di SK. Kapolres Gresik memastikan tidak ada keterlibatan BKPSDM dalam kasus ini. Hal yang melatarbelakangi tersangka Antoni ini, karena tidak memiliki penghasilan tidak tetap usai dipecat tidak hormat saat menjadi ASN Pemkab Gresik. Uang hasil menipu tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka Antoni.

"Saat ini dinikmati sendiri, tersangka untuk judi, membayar hutang di masa lalu," jelasnya.

Baca juga: Antoni Pelaku Penipuan SK ASN Palsu Gresik, Rubah Warna Rambut Kantongi Rp1,5 M Kabur ke Kalimantan

Antoni kabur ke Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah usai kasus ini ramai. Ditambah lagi, ada korban yang meminta uangnya kembali.

Antoni membawa istri dan tiga anaknya pergi dari Gresik ke Kalimantan Tengah memulai kehidupan baru dari hasil menipu.

"Kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, tinggal sama anak istrinya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP sebagai sarana melakukan dugaan tindak pidana penipuan, satu buah kartu debit atau kartu ATM dari rekening atas nama Istri Antoni yaitu RAR yang digunakan sebagai rekening penampung uang hasil dugaan tindak pidana Penipuan.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

BKPSDM Tegaskan Tidak Terlibat

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved