Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan SE Pembayaran THR ke 100 Perusahaan, Pemkab Bondowoso Minta Maksimal H-7 Lebaran Dibayarkan

Mendekati hari raya Idul Fitri 2025 ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) telah menyebarkan SE

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
KEPALA DPMPTSP NAKER - Kepala DPMPTSP dan Naker, Nunung Setianingsih saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu terkait THR. Pembagian THR di maksimal diserahkan 7 hari sebelum lebaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Mendekati hari raya Idul Fitri 2025 ini, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) telah menyebarkan surat edaran (SE) Gubernur Jatim pada sekitar 100 perusahaan.

SE tersebut terkait terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setianingsih mengatakan, dalam SE tersebut diterangkan agar THR diberikan paling lambat 7 hari jelang har raya Idul Fitri 1446 hijriah.

Hal ini disebutnya merujuk pula pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Satu Rumah di Bondowoso, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

"H-7 paling lambat THR diserahkan pada karyawan," ujarnya dikonfirmasi TribunJatim.com pada Jum'at (21/3/2025).

Ia menerangkan hak karyawan ini secara mekanisme diberikan dengan jumlah satu kali gaji bagi mereka yng bekerja di atas 1 tahun.

Sementara untuk karyawan yang kurang dari satu tahun dapat menggunakan penghitungan bulan.

" Jadi umpannya kerja 3 bulan, maka 3 bulan dibagi 12 dikalikan satu kali THR, " jelas wanita yang kini juga mejabat sebagai Plt Diskoperindag Bondowoso itu.

Untuk memastikan THR diberikan, pihaknya juga membuka posko pengaduan. Hal tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang ingin mengadukan perkara pembayaran THR.

Baca juga: 10 Pohon Tumbang Disapu Angin Kencang di Bondowoso, Melintang ke Jalan-Tergantung di Kabel Listrik

" Iya, kita buka posko pengaduan setiap tahun," ujarnya.

Dirinya menghimbau agar perusahaan bisa mematuhi kewajiban membayar THR kepada karyawannya.

" Dan tentunya perusahaan akan disiplin melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah, " pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved