Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Kebijakan WFA ASN Tak Ganggu Pelayanan Pemprov, Pengawasan Harus Ketat
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mendorong pengawasan secara serius dalam kebijakan Work From Anywhere atau WFA bagi ASN
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim mendorong pengawasan secara serius dalam kebijakan Work From Anywhere atau WFA bagi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Diharapkan, berbagai pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana menjelaskan, kebijakan WFA bukan berarti ASN bisa bekerja seenaknya.
Namun, Renny mengingatkan bahwa mereka tetap harus bertanggung jawab atas berbagai tugas yang diemban.
"Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur harus memastikan seluruh ASN yang bekerja dari rumah tetap disiplin dan produktif," kata Renny dalam penjelasannya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Renny mengungkapkan, pentingnya optimalisasi sistem berbasis elektronik di dalam pemerintahan. Hal ini ditegaskan penting.
Baca juga: Carut Marut Minyakita Tak Sesuai Takaran, Komisi B DPRD Jatim Desak Pemerintah Usut Tuntas
Sebab, keberhasilan kebijakan WFA sangat bergantung pada infrastruktur digital yang memadai. Jika sistem administrasi berbasis digital belum optimal, maka WFA justru berisiko menurunkan efektivitas birokrasi.
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu kembali menegaskan tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap ASN yang bekerja dari rumah.
Baca juga: THR ASN Pemkot Blitar Akan Dicairkan Besok, Anggaran Capai Rp 21,4 Miliar
Menurutnya, Pemprov Jatim harus memastikan mekanisme pemantauan yang ketat agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama WFA berlangsung.
Disisi lain, Fraksi PDIP juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Baca juga: ASN di Sampang Kepergok Bolos Kerja di Warung saat Bulan Puasa, Terjaring Razia Satpol PP
Nantinya, jika ada ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau justru menghambat pelayanan publik, masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
"Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat dan segera menindaklanjuti jika ada pelanggaran," ungkap Renny.
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.